Klikkutim.com – Fraksi PPP DPRD Kutim memberikan tanggapan terhadap Nota Penjelasan Kepala Daerah, terhadap Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-13, Rabu (8/6/2022) .
Anggota Fraksi PPP Imam Turmudji mengatakan, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pokok-pokok pengelolaan keuangan bisa menjadi pijakan bagi pemerintah dalam pengelolaan keuangan yang mengatur pentingnya reformasi keuangan.
“Dengan adanya regulasi tersebut, maka pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel. Dimulai dari perencanaan, pengaggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan dilakukan secara transparan,” tegas politisi dari Dapil III itu.
Pihaknya juga mengingatkan kepada eksekutif agar menggunakan keuangan daerah untuk kebutuhan yang seluas-luasnya bagi masyarakat di pedesaan. Mengingat daerah pedesaan khususnya di kecamatan terjauh, belum terjamah pembangunan yang merata.
“Menyarankan kepada pihak eksekutif tentang penggunaan keuangan daerah lebih diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19,” tambah Imam.
Salah satunya pelaksanaan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2022, harus dilaksanakan dengan cepat dan tepat sasaran. Serta memperhatikan aspek hukum yang belaku, sehingga perputaran anggaran dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas. (Adv)



