Serap Keluhan Serikat Buruh, Arfan Paparkan Esensi Perda Ketenagakerjaan Kutim

Klikkutim.com – Wakil ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim) H. Arfan, S.E., M.Si menjelaskan urgensi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang membahas tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ketenagakerjaan.

“Saya di Dapil 2 ada 8 orang, karena adanya Perda Ketenagakerjaan yang menjadi inisiatif teman-teman DPRD Kutim tahun dulu, kenapa menjadi inisiatif karena banyaknya keluhan para pekerja serikat buruh sehingga telah di paripurnakan dan kemarin kita sudah jadwalkan sosialisasi, menyampaikan kepada masyarakat dan perusahaan terkait Perda ketenagakerjaan ini,” ucap Arfan saat ditemui di Rumah Jabatannya Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (1/11/2022).

Arfan mengatakan dalam perda ketenagakerjaan ada beberapa hal penting yang di garis bawahi yang diantaranya pemberdayaan soal tenaga kerja lokal.

“Tenaga kerja lokal kita sepakati 80/20 yang artinya 80 persen tenaga kerja lokal, dan 20 persen tenaga kerja dari luar. Artinya perda ini tidak jauh dari UU Omnibus law hanya saja kita mengambil kearifan lokal,” ujar Arfan.

Selain itu, Arfan juga mengungkapkan penerimaan tenaga kerja semuanya melalui dinas tenaga kerja yang terkait sehingga bisa mengakomodir tenaga-tenaga kerja yang ada.

“Kemarin di dalam perda itu disepakati bahwa semua lewat dinas baik tenaga kerja lokal, tenaga kerja luar daerah maupun asing. Tenaga kerja asing hanya sesuai kebutuhan perusahaan dan tidak dimuat dalam 80/20 tenaga kerja,” ungkapnya.

Arfan dan Anggota DPRD tekankan perusahaan Kobexindo yang harusnya tenaga kerja lokal bisa di masukkan tapi malah tenaga kerja asing yang dimasukkan.

“Atas dasar itu para Anggota DPRD memberikan masukan kepada perusahaan kalau bisa dikerjakan tenaga lokal kenapa didatangkan tenaga asing yang seperti itu, di dalam peta itu ditegaskan bahwa semua tenaga asing harus melalui migrasi,” ucap Arfan. (*)

 

Penulis: Reni Anggreni

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]