Anggota DPRD Kutim Hasna: Perda Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pekerja Lokal

Sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun Anggaran 2023, DPRD Kutim, yang diagendakan di BPU Kecamatan Rantau Pulung dengan pembahasan sosialisasi Perda tentang Ketenagakerjaan, Kamis (25/5/2023).

KLIKKUTIM.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan 2, Hj. Hasnah mendesak adanya transparasi data dan informasi tentang data pekerja di Kecamatan Rantau Pulung. Data itu menjadi penting guna pengimplementasian Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya perda ketenagakerjaan itu harapannya supaya ada perlindungan bagi pekerja mandiri, pekerja lokal yang rentan & usaha kecil seperti pedagang kaki lima, kios dan usaha mikro kecil lainnya,” kata dia saat pelaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun Anggaran 2023, DPRD Kutim, yang diagendakan di BPU Kecamatan Rantau Pulung dengan pembahasan sosialisasi Perda tentang Ketenagakerjaan, Kamis (25/5/2023).

Ia juga tegaskan kepada perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Rantau Pulung untuk memberdayakan putra daerah sebagai tenaga kerja.

Sebagaimana diketahui sejumlah perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Rantau Pulung juga turut menghadiri undangan Sosper dari DPRD Kutim.

“Saya mewakili masyarakat Rantau Pulung, tolong perusahaan diusahakan baik itu perusahaan sawit maupun tambang dapat merekrut anak-anak yang ada di Rantau Pulung,” ujar Hasna.

Dirinya berharap agar perusahaan yang ada tidak mengutamakan tenaga kerja dari luar, sedangkan menurutnya masih banyak warga di Kecamatan Rantau Pulung yang masih menganggur.

“Jadi tolong perusahaan yang ada di Rantau Pulung, baik tambang maupun sawit, tolong masyarakat di Rantau Pulung diutamakan,” pungkasnya. (Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]