Klikkutim.com, SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, menyarankan pemerintah daerah untuk teliti dan selektif dalam memilih rekanan yang akan dijadikan mitra dalam proyek multiyears atau tahun jamak.
Ia tidak ingin pemerintah mengalami kendala karena ketidaksiapan para kontraktor, yang dapat berdampak pada kelancaran pekerjaan di lapangan.
Oleh karena itu, Joni menyarankan agar kewajiban memiliki Batching Plant harus dimasukkan sebagai salah satu syarat dalam tender proyek, sehingga hanya para kontraktor yang memenuhi syarat ini yang dapat dipertimbangkan untuk mengerjakan proyek multi years ini dengan andal.
“Alasan kami menekankan hal ini adalah karena waktu pengerjaan proyek ini sangat terbatas. Berbeda jika proyek ini berlangsung selama 4 tahun. Namun, proyek ini memiliki waktu yang sempit dengan anggaran yang besar. Oleh karena itu, Batching Plant menjadi syarat penting bagi para kontraktor yang ingin mengerjakan proyek multi years ini,” jelas Joni, Selasa (30/5/2023).
Diketahui, saat ini sudah masuk tahap lelang bagi proyek tahun jamak yang mencapai Rp 1,2 triliun di TA 2023 ini. Terlenih pekerjaan proyek multi years ini hanya tersisa kurang lebih 18 bulan,
Lebih lanjut, Joni menyarankan agar kontraktor yang ingin mengikuti lelang proyek multi years ini tetapi tidak memiliki Batching Plant sebaiknya tidak dimenangkan, terutama untuk pekerjaan cor beton jalan seperti di Kecamatan Rantau Pulung.
Menurutnya, jika kontraktor yang tidak memiliki Batching Plant tetap dipaksakan untuk memenangkan pekerjaan multi years, maka dikhawatirkan proyek tersebut akan mengalami kesulitan dalam penyelesaiannya, terutama karena waktu pengerjaan yang terbatas.
“Jadi, memiliki Batching Plant sendiri menjadi suatu keharusan. Jika tidak, pekerjaan mungkin tidak akan dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkasnya. (adv)



