Setda Pemprov Kaltim Tengah Lakukan Persiapan Penataan Arsip Statis Untuk Di Serahkan

Klikkutim.com – Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim rencanakan untuk melakukan penyerahan arsip ke LKD Tahun 2024 mendatang.

Saat ini Setda Pemprov Kaltim tengah melakukan pengelolaan dan penataan arsip sesuai aturan. Yakni dengan melakukan penyerahan arsip lama mereka. Sesuai aturan bahwa setiap OPD untuk menyerahkan arsipnya yang sudah berusia 10 tahun lamanya.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Bahwa satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi wajib menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi.

Setelah melakukan penyerahan arsip pada 2020 lalu. Setda Provinsi Kaltim berencana akan melakukan penyerahan arsip kembali. Yakni pada tahun depan. Sekaligus upaya pengurangan arsip di record center.

Analis Kebijakan Ahli Muda atau Sub Koordinator Persuratan dan Arsip Setda Kaltim Heldi mengaku saat ini tengah melakukan persiapan untuk penyerahan arsip. Pihaknya masih melakukan pendataan. Dan pengetikan daftar arsipnya. Sebab, penyerahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus melalui prosedur tertentu.

“Ada ribuan arsip. Ya perkiraan awal arsip yang akan diserahkan sekitar kurang lebih 5000 arsip,” jelasnya. Senin (27/11/2023).

Kemudian, setelah melakukan pendataan dan memiliki daftar arsip, dalam penyerahan juga perlu disertai berita acara penyerahan arsip. Diketahui oleh kepala daerah. Kemudian dilakukan penilaian terhadap arsip oleh tim penilai khusus. Untuk diputuskan apakah arsip akan disimpan atau dimusnahkan.

Ia menyebut Setda Provinsi Kaltim melalui Biro Umum selalu berupaya untuk melakukan tertib arsip. Yakni pengelolaan dan penataan arsip yang sesuai dengan aturan. Meski saat ini belum memiliki arsiparis. (ADV)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]