Empat Raperda Kabupaten Kutim Bakal Jalani Uji Publik atau Sosialisasi

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mengagendakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur Masa Sidang II Tahun 2024, empat raperda yang akan dilakukan sosialisasi atau uji publik pada pekan akhir Mei 2024.

Raperda tersebut antara lain tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pengarusutamaan Gender, Pencegahan dan Penanggulangan HIV Aids, dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Berdasarkan surat undangan resmi yang beredar pada Kamis (23/5/2023), dijelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim terkait jadwal DPRD untuk Bulan Mei Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2023/2024 pada 29 April 2024.

Bahwa DPRD Kutim yang tergabung pada setiap Pansus Raperda akan melakukan sosialisasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Nantinya, sosialisasi itu akan melibatkan dinas terkait, camat setempat, kepala desa setempat, perangkat desa setempat, BPD setempat, dan ketua RT kecamatan setempat.

Untuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, agenda sosialisasi dijadwalkan di Kecamatan Bengalon pada Selasa, 28 Mei 2024, pukul 09.00 WITA di Kantor Camat Bengalon.

Sementara Raperda tentang Pengarusutamaan Gender akan disosialisasikan di BPU Kecamatan Sangkulirang pada Senin, 27 Mei 2024 pukul 09.00 WITA.

Selanjutnya, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV Aids. Ini rencananya dilaksanakan di BPU Kecamatan Muara Wahau pada Selasa, 28 Mei 2024 Pukul 09.09 WITA.

Adapun Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dijadwalkan di BPU Kecamatan Kongbeng, pada Selasa, 28 Mei 2024 Pukul 09.09 WITA. (Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]