SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS serta Infeksi Menular Seksual (IMS) DPRD Kutim, tengah mempercepat proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait isu tersebut. Anggota Komisi A Dr. Novel Tyty Paembonan, menjelaskan bahwa raperda ini seharusnya sudah dirancang sejak tahun lalu, namun mengalami penundaan akibat adanya perubahan undang-undang di tingkat nasional yang mempengaruhi naskah akademik.
“Kami dari Pansus sebenarnya sudah merencanakan raperda ini sejak tahun lalu, namun perubahan undang-undang yang ada mengharuskan kami merevisi naskah akademik. Kami telah berkonsultasi kembali untuk harmonisasi dan sinkronisasi terkait raperda ini,” jelas dr. Novel.
Fokus utama sosialisasi dan pendampingan dalam penanggulangan HIV-AIDS dan IMS adalah Kecamatan Muara Wahau, yang dinilai memiliki potensi penyebaran HIV-AIDS yang cukup tinggi dibandingkan kecamatan lain di Kutai Timur. Dokter Novel menjelaskan bahwa kawasan ini menjadi perhatian khusus karena adanya banyak lokalisasi dan tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit.
“Kecamatan Muara Wahau menjadi fokus karena kami lihat memiliki potensi penyebaran HIV-AIDS yang tinggi. Di sana banyak lokasi hiburan malam yang memerlukan sosialisasi dan pendampingan,” terang dr. Novel.
Pentingnya kegiatan sosialisasi di Kecamatan Muara Wahau untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko HIV-AIDS dan IMS serta pentingnya tes kesehatan, juga ditegaskan oleh dr. Novel. Laporan dari Puskesmas di Muara Wahau menunjukkan adanya kasus positif HIV dan kematian akibat penyakit tersebut.
“Di Kutai Timur, potensi penyebaran HIV-AIDS dan IMS memang merata, tetapi laporan dari puskesmas di Wahau menunjukkan kasus positif dan kematian akibat HIV,” tambahnya.
Pansus akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk puskesmas dan instansi terkait lainnya, untuk memastikan program penanggulangan HIV-AIDS dan IMS dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya HIV-AIDS dan IMS serta pentingnya pencegahan dan pengobatan yang tepat.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan penanggulangan HIV-AIDS dan IMS di Kutai Timur dapat lebih terstruktur dan efektif, sehingga dapat menekan angka penyebaran dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang terinfeksi. Pansus juga berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan penuh dalam implementasi program-program yang telah direncanakan. (Adv)



