Pemkab Kutim Gelar Bimtek Penguatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Melalui Website JDIH

SAMARINDA – Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah melalui Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Aston & Convention Center pada Jumat (19/7/2024).

Acara ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Teknis Pengelolaan JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Bimtek ini diikuti oleh 85 peserta dari berbagai perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim. Materi penyebarluasan produk hukum daerah melalui JDIH disampaikan oleh Agust Binartedja, Analis Hukum Ahli Madya, dan dr. Mia Kusuma Fitriana, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menjelaskan bahwa JDIH merupakan wadah untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kabupaten Kutim dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang berkembang.

“Tujuannya adalah tersedianya informasi hukum yang lengkap dan akurat dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Januar juga menambahkan bahwa JDIH bertujuan untuk menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.

Saat membuka kegiatan mewakili Bupati Kutim, Asisten Pemkesra Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, menekankan pentingnya ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“JDIH sebagai media untuk penyebarluasan produk hukum daerah yang dihasilkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati,” jelasnya.

Poniso berharap bahwa Bimtek ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah sehingga dapat bermanfaat bagi penyelenggara pemerintah daerah. “Sehingga mempermudah perangkat daerah dalam menemukan produk hukum daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan,” tutup Poniso. (ADV)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]