Pemkab Kutim dan DPRD Sepakati Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).

Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan langkah penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait mitigasi risiko kebakaran. Ia menekankan bahwa kerja sama Pemkab Kutim dan DPRD menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat melalui regulasi yang relevan dan aplikatif.

“Pengesahan ini bukan hanya formalitas, tetapi simbol kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menciptakan peraturan yang benar-benar efektif dalam melindungi masyarakat,” jelas Rizali.

Proses penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.

Rizali berharap setelah pengesahan Perda ini, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dapat segera menyusun langkah implementasi, seperti sosialisasi tentang pencegahan kebakaran dan penanganan darurat kepada masyarakat. Langkah-langkah ini mencakup sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan kebakaran serta kesiapan tanggap darurat.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat agar bersama-sama dapat mencegah dan mengurangi risiko kebakaran.

“Kami berharap Perda ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Timur, meningkatkan ketertiban dan menjaga keselamatan bersama,” pungkasnya. (Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]