SANGATTA – Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Kutai Timur, Misliansyah, resmi mengukuhkan pengurus unit LKBH Korpri di lima kecamatan pada akhir pekan lalu. Pengukuhan yang berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim ini mencakup kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon.
Dalam acara yang dihadiri Ketua Korpri Kutim Rizali Hadi, Kepala Perangkat Daerah, dan tamu undangan lainnya, Misliansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus Korpri dan LKBH di Kutim yang telah berkomitmen melanjutkan pembentukan unit LKBH hingga tingkat kecamatan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan selamat kepada para pengurus LKBH kecamatan yang baru dikukuhkan. Ini merupakan langkah lanjutan setelah terbentuknya LKBH Korpri di tingkat kabupaten pada tahun lalu,” ungkapnya.
Misliansyah menjelaskan bahwa pembentukan unit LKBH di kecamatan bertujuan memperkuat pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kutim. Saat ini, jumlah ASN di Kutim hampir mencapai 13.000 orang yang terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Banyak permasalahan ASN muncul di tingkat kecamatan, sementara pengawasan dari kabupaten sangat terbatas. Karena itu, kehadiran LKBH di kecamatan menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan perlindungan dan pembinaan hukum,” jelasnya.
Ketua LKBH juga menyoroti berbagai pelanggaran disiplin ASN yang kerap ditemukan, mulai dari kasus perdata, pidana, hingga pelanggaran etika kepegawaian. Ia mencontohkan bahwa masih banyak ASN yang kurang memahami aturan hukum kepegawaian, terutama terkait etika hubungan personal dan administratif yang berbeda dari hukum umum.
“Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pelanggaran aturan rumah tangga ASN, yang jika dilanggar dapat berujung pada sanksi berat. Banyak yang belum memahami perbedaannya dengan hukum perdata biasa,” terang Misliansyah.
Pembentukan unit LKBH di lima kecamatan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi ASN dalam mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum. Dengan adanya unit di tingkat kecamatan, diharapkan permasalahan hukum yang dihadapi ASN dapat ditangani lebih cepat dan efektif, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan karier dan masa depan para pegawai negeri. (ADV)



