Satpol PP Kutim Mulai Tegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2025 Soal Ketertiban Masyarakat

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Aturan ini resmi diundangkan pada 13 Juni 2025 dan menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2007 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penegakan ketertiban saat ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur, Fata Hidayat, mengatakan pembaruan regulasi ini dibutuhkan karena munculnya berbagai bentuk gangguan ketertiban yang belum tercakup dalam aturan sebelumnya. Ia menilai kondisi sosial masyarakat terus berkembang sehingga memerlukan payung hukum yang lebih jelas dan komprehensif.

“Perda lama sudah tidak akomodatif lagi untuk menangani berbagai gangguan ketertiban yang terjadi saat ini. Banyak tindakan yang mengganggu ketertiban umum namun belum diatur dalam peraturan sebelumnya,” ujar Fata.

Perda tersebut mengatur aspek penggunaan fasilitas umum mulai dari jalan dan trotoar, sungai dan pesisir pantai, angkutan orang dan barang, hingga ketertiban sosial dan kesehatan. Sejumlah larangan turut ditegaskan, seperti membuang sampah sembarangan, parkir tidak pada tempatnya, praktik prostitusi, serta penyalahgunaan minuman beralkohol di ruang publik.

“Tujuan utama Perda ini adalah mewujudkan Kutai Timur yang tertib, tenteram, dan aman, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat,” tambah Fata.

Selain pengaturan larangan, Perda memberikan landasan penindakan berupa sanksi administratif dan pidana. Denda maksimal dapat mencapai Rp10 juta untuk kategori pelanggaran tertentu. Mekanisme penegakan dilakukan secara bertahap mulai dari deteksi dini, pembinaan, patroli, hingga penertiban lapangan.

Fata menyampaikan pelaksanaan Perda ini akan melibatkan instansi terkait serta dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia berharap hadirnya peraturan baru tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan publik terhadap ketertiban umum.(Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]