CSR Plasma Sawit Simpang Siur, DPRD Kutim Desak Komitmen Perusahaan

REALISASI Plasma dan CSR (Corporate social responsibility) perusahaan perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Amanat regulasi atas kewajiban perusaahan sebesar 20 persen dana CSR perusahaan menjadi sejumlah program ekonomi sosial masyarakat belum ditegakkan.

Anggota DPRD Kutim, Muhammad Ali menyatakan, dirinya bersama wakil rakyat di Dapil Kutim IV atau Sangsaka telah berkomitmen dalam menangani persoalan plasma dan CSR perusahaan di Sangsaka.

Dapil Sangsaka meliputi Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Sandaran, Koubun, dan Karangan.

“Kami sudah berkomitmen, karena banyak sekali perusahaan-perusahaan yang baik menyangkut masalah CSR maupun plasma yang masih simpang siur tidak ada kejelasan,” ujarnya usai mengikuti Musrenbang Kecamatan Sangkulirang, Senin (22/3/2021).

Politisi PPP ini mengaku sudah berkomitmen dengan semua anggota dewan di Dapil 4 untuk bersinergi bersama dengan masyarakat dalam membantu program pemerintah. Termasuk mendorong penertiban dan evaluasi dari dua permasalahan yang dimaksud tersebut.

“Seperti yang disampaikan Pak Wakil tadi ya, artinya di dalam Musrenbang ini kan kita wajib, menyampaikan komitmennya baik itu menyangkut masalah komoditas development atupun yang lainnya,” ucap Muh. Ali. (Adv)

Editor: Qadlie Fachruddin

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]