Terapkan PPKM Mikro, Pemkab Kutim Atur Jadwal Aktif Kantor dan WFH Aparatur

SEKretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur (Kutim) Irawansyah. (Dok)

SEKRETARIS Kabupaten (Seskab) Kutai Timur (Kutim) Irawansyah menjelaskan terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kutim. Terhitung dimulai sejak 3 sampai 20 Juli 2021. 

“Untuk jam kerja tetap masuk seperti biasa pada pukul 08.30 WITA. Khusus pejabat struktural wajib aktif ke kantor. Namun untuk pegawai di level bawah bisa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan hitungan 50 persen saja,” ungkapnya.

Untuk penerapannya segara ditindaklanjuti. Karena instruksi dari gubernur sudah ada. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan angka penyebaran Covid-19 di Kutim.

“Polanya nanti bergilir yang penting ada masuk jam kerja. Khusus OPD di bidang pelayanan wajib masuk ke kantor, nanti kepala OPD yang mengatur kebijakannya,” urai Irawan.

Pasca diterapkannya kebijakan pembatasan atau PPKM Mikro di sejumlah daerah yang dinilai memiliki potensi penularan covid-19 secara rentan, Pemkab Kutim juga melaksanakan kebijakan tersebut.

Selain masih terdapat sektor yang belum dibuka secara luas seperti sarana olahraga, sekolah atau pembelajaran tatap muka dan juga fasilitas umum lainnya. (adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]