SEJUMLAH pengendara truk pengangkut barang yang tergabung dalam Asosiasi Persatuan Material dan Supir Sangatta (Permata), mengikuti rapat dengar pendapat di ruang hearing, Sekretariat DPRD Kutai Timur (Kutim), Kamis (7/10/2021).
Pada kesempatan tersebut sopir truk mengeluhkan perihal kelangkaan BBM jenis solar di Kutim yang mengakibatkan antrean cukup panjang di SPBU yang berdampak pada beberapa ruas jalan utama SPBU di wilayah kota Sangatta, Kutim.
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim Arfan dan diikuti beberapa anggota dewan lainnya, agenda tersebut juga dihadiri Perwakilan PT Pertamina, Polres Kutim, Disperindag, dan sejumlah pihak dan instansi terkait lainnya.
Juru bicara Permata Syamsul Zainuddin mengungkapkan para pengendara truk pengangkut material terganggu dengan kelangkaan tersebut.
“Kami yang rata-rata mengantar barang dengan kendaraan truk terganggu akan kelangkaan tersebut. Dan perlu diingat yang kami angkut adalah barang yang tentunya berpengaruh pada perekonomian di Kutim,” ungkapnya
Syamsul berharap pasca hearing ini, dapat mendorong pemerintah, agar dapat memperhitungkan kembali masalah yang kerap meresahkan pihaknya belakangan ini.
“Kami semula hendak mogok atas kelangkaan tersebut, tapi kami urungkan karena akan merugikan banyak pihak. Oleh sebab itu, kami berharap DPRD Kutim memperjuangkannya,” harapnya.
Banyaknya pengetap yang menjamur, dikatakannya pula sebagai salah satu persoalan mereka.
“Kadang kami sudah mengantre seharian tapi malah mereka menyalip bahkan banyak pengetap yang memodifikasi tangkinya. Kami minta ini juga yang menjadi perhatian,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf menyatakan, penyebab kelangkaan BBM Solar subsidi sebagaimana yang dikeluhkan oleh para supir truk pelanggarannya belum bisa dijustifikasi sebagai pidana.
“Sehingga lebih menyarankan ketegasan kepada pihak SPBU untuk melakukan penyisir atau tidak, untuk itu Satreskrim dan Satlantas Polres Kutim akan melakukan penertiban,” tuturnya.
Sopir truk menilai kelangkaan BBM jenis solar subsidi salah satunya disebabkan oleh pengetap. Para pengetap mengelabui pihak operator SPBU. Misalnya dengan memodifikasi daya tampung tangki kendaraan roda dua dan empatnya.
“Dalam RDPU (rapat dengar pendapat) tersebut, Para sopir truk meminta kepada mereka yang mengetap BBM subsidi tidak melakukan pengisian melebihi batas minimun sesuai dengan kelas mobil,” terang Rauf.
“Apabila ada yang ditemukan mengisi melebihi dari batas minimun tersebut dan melakukan modifikasi tangki, tentunya itu dapat dilakukan penindakan, baik kepada niaga atau pengangkutannya, lebih kepada penyalahgunaan BBM bersubsidi,” lanjutnya.
Rauf menegaskan, pembelian BBM subsidi tidak diperbolehkan menggunakan jerigen. Pun dengan pengisian mobil dan motor hanya boleh dengan batas wajar. “Kami akan membicarakan dengan Disperindag Kutim dan Pertamina untuk melakukan upaya untuk pengecekan di lapangan,” ucapnya. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya
Editor: Raymond Chouda



