Naik 1,68 Persen, UMK Kutim 2022 Ditetapkan Rp 3,175 Juta

Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif (Foto: Wahyu/Pro Kutim)

KLIKKUTIM.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Timur tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,68 persen dari yang ditetapkan pada tahun sebelum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Sudirman Latif mengatakan kenaikan UMK tersebut setara Rp 35.345 usai disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kutim belum lama ini.

Ia menegaskan walaupun mengalami kenaikan cukup kecil, namun nilainya masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Ini sama dengan tahun ini, UMK tetap lebih besar dari UMP,” tegasnya.

Ia menjabarkan, formulasi yang dibuat Pemkab Kutim dalam menentukan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga ditetapkan UMK Kutim tahun 2022 sebesar Rp 3.175.443.

“Formulasi yang dipakai itu acuannya di PP Nomor 36. Kami juga memasukkan faktor inflasi Kaltim, sehingga kita temukan nilai Rp 3,17 juta lebih,” jelasnya.

Disebutkan, tidak ada penolakan pihak terkait dalam penentuan UMK Kutim tahun 2022 ketika pembahasan bersama Dewan Pengupahan.

 “Hanya dibahas sekali saja, langsung dapat kesepakatan. Kesepakatan ini langsung ditandatangani Bupati Kutim,” tutupnya. (*)

Editor: Qadlie Fachruddin Sulaiman

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]