Berharap Raperda Pemekaran Sebelas Desa Dikebut

Ilustrasi.

PEMEKARAN desa kembali menjadi topik penting dalam kajian kebijakan Kabupaten Kutai Timur. Komitmen itu diteruskan dalam masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran 11 Desa Baru dalam Prolegda DPRD Kutim 2021.

Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan mengharapkan adanya upaya percepatan membahas raperda terkait desa tersebut.

“Ini saya kira Raperda terkait desa ini perlu ditindaklanjuti, sehingga ada sebelas desa itu segera ditetapkan sebagai desa definitif. Tadi sudah saya sampaikan kepada rekan-rekan DPRD untuk segera ditindaklanjuti,” kata Arfan, Kamis (29/4/2021).

Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan.

Dikatakan Arfan, sebenarnya banyak desa yang mengusulkan pemekaran. Namun, karena sebelas desa yang dimaksud sudah melalui berbagai tahapan dan disetejui oleh pemerintah daerah, maka kesebelas desa itu diharapkan bisa secepatanya terealisasi.

“Karena kami sebagai wakil rakyat memang sering dikunjungi oleh desa-desa yang seharusnya dimekarkan di tahun 2018. Insyaallah di tahun 2021 ini, sebelas ini sudah bisa dimekarkan,” pungkasnya.

Wacana pemekaran desa merupakan isu besar yang kerap mewarnai ekonomi politik Kabupaten Kutim. Luasnya wilayah administrasi dianggap menyulitkan upaya pemerataan pembangunan. Sering kali, pemekaran dinilai sebagai salahsatu jalan keluar mempercepat kemajuan desa. (Adv)

Editor: Qadlie Fachruddin

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]