Klikkutim.com – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kutim TA 2022 saat Rapat Paripurna ke-34 DPRD Kutim, Selasa (6/9/2022).
Dalam pengantarnya, Ardiansyah menjelaskan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menjelaskan, dasar kebijakan ini dipicu oleh perkembangan penggunaan dan pendapatan anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan pungut anggaran atau tuang yang telah disahkan pada Perda APBD Kutim TA 2022 sebelumnya.
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar unit organisasi dan antar kegiatan serta antar jenis belanja,” jelasnya.
Hasil evaluasi kegiatan APBD menunjukkan, kata dia, penyerapan alokasi belanja daerah hingga triwulan II 2022 hanya mencapai 30,28 persen.
Dengan alokasi Belanja APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 2.949.439.727.004, Pemkab Kutim merealisasikan pos anggaran tersebut sebesar Rp. 893.054.475.934.
“Kebijakan perubahan anggaran ini juga untuk mencegah keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan harus digunakan untuk pembiayaan di dalam tahun anggaran yang berjalan dan selanjutnya keadaan darurat atau keadaan yang luar biasa,” lanjutnya.
Ardiansyah mengatakan, diperlukan kebijakan Perubahan APBD pada tahun 2022 dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi pada kebijakan pungut anggaran Kutai Timur di tahun yang sama. (*)
Penulis: Reni Anggreni
Editor: Qadlie Fachruddin



