SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tanaman Hutan (KTH) Bina Warga asal Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutim, dengan perusahaan swasta PT Indexim Coalindo. RDP ini berlangsung di Ruang Hearing, Gedung DPRD, pada Senin, 10 Juni 2024, siang.
RDP yang membahas persoalan sengketa lahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh anggota legislatif Agusriansyah Ridwan, Muhammad Ali, Faizal Rachman, serta Hepnie. Dari pihak pemerintah, hadir perwakilan dari Dinas Pertanahan, PUPR, DTPHP, Kapolsek, serta Danramil Sangkulirang. Pihak bersengketa dari KTH Bina Warga dipimpin oleh Sudirman, sementara PT Indexim diwakili oleh Herianto selaku GM Manager Legal dan Licence PT Indexim. Perwakilan dari PT Santan Borneo Abadi (SBA) tidak hadir.
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang disampaikan oleh KTH Bina Warga kepada DPRD Kutim beberapa waktu lalu. Mereka meminta DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan perusahaan pertambangan tersebut.
“Surat permohonan ini sebenarnya sudah lama masuknya, kami juga memohon maaf baru bisa mengakomodir hari ini,” ujar Arfan mengawali RDP.
Arfan, politisi dari Partai Nasdem, mengulas secara singkat awal mula RDP ini. DPRD menerima surat dari KTH Bina Warga yang menyebut bahwa kelompok tersebut berdiri sejak tahun 2025 dan memiliki luas lahan kurang lebih 2000 hektare. Lahan ini digunakan untuk kerjasama dengan PT SBA, perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri, untuk menanam pohon industri seperti Akasia dan Eucalyptus.
KTH Bina Warga juga telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah setempat yang dibuktikan dengan adanya akta notaris dan registrasi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sejak tahun 2020. Namun, saat ini KTH Bina Warga berpotensi kehilangan lahan akibat aktivitas pertambangan oleh PT Indexim. Lahan seluas 75 hektare tersebut saat ini sudah dikelola menjadi tambang batu bara.
Menurut laporan yang diterima oleh KTH Bina Warga dari PT SBA, lahan yang akan dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan oleh PT Indexim Coalindo akan terus meluas mencapai 270 hektare. Meskipun sudah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali yang turut melibatkan stakeholder terkait, permasalahan tersebut belum mendapatkan solusi.
“Nah ini lah yang disampaikan ke kita (DPRD), makanya kita duduk bersama untuk mendengarkan dari kedua belah pihak, dengan harapan persoalan ini bisa segera diselesaikan,” ucap Arfan. (Adv)



