DPRD Kutim Gelar Paripurna Penjelasan Pelaksanaan APBD 2021 oleh Bupati

klikkutim.com – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2021, Kamis (16/6/2022).

Rapat Paripurna ke 15 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua, Azti Mazar dan dihadiri sebanyak 22 orang anggota DPRD.

Hadir juga Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang, sejumlah pejabat instansi pemerintah dan Forkopimda.

Dalam sambutanya, Ketua DPRD Joni menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini merupakan salah satu bentuk perwujudan amanat konstitusi atas pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Laporan pertanggungjawaban ini juga sebagai evaluasi kinerja pemerintah Kabupaten Kutai Timur, baik sebelumnya maupun yang akan datang,” ucap Joni.

Bupati Ardiansyah saat membacakan nota penjelasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menyebut, laporan keuangan daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban kepala daerah.

“Laporan keuangan pemerintah daerah disusun dengan maksud untuk menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan maupun kebijakan daerah,” ucap Ardiansyah. (Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]