Klikkutim.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Edy Markus melakukan sidak ke wilayah yang menjadi sengketa lahan yang dikelolah kelompok tani (Poktan) di Begalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan PT Kaltim Industrial Nusantara (KIN).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa hal ini untuk mencari jalan tengah yang adil, agar masyarakat tidak dirugikan, sementara PT KIN tetap dapat beroperasi tanpa kendala hukum.
Namun, terungkap pula kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih lahan dengan perusahaan-perusahaan lain, seperti PT KPC dan PT Tawabu Mineral Resources. Tumpang tindih ini berpotensi memperburuk sengketa yang sudah ada.
“DPRD Kutim berkomitmen untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan semua pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan lain dan dinas-dinas yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan,” terangnya.
Meskipun belum ada bukti yang konkret, DPRD Kutim tidak menutup kemungkinan adanya praktik mafia lahan yang dapat mempengaruhi proses pembebasan atau distribusi lahan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Proses mediasi dan verifikasi dokumen akan terus dilanjutkan guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, DPRD juga akan terus mengawasi anggaran APBD Kutim untuk memastikan bahwa alokasi anggaran berjalan optimal dan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya daerah.
Dengan adanya upaya mediasi dan verifikasi yang dilakukan oleh DPRD, diharapkan sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang menguntungkan semua pihak, tanpa merugikan masyarakat maupun menghambat kelangsungan operasional perusahaan. (Adv)



