Klikkutim.com – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memandang Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Fraksi Amanat Kebangkitan Bangsa memandang jika usulan perubahan peraturan daerah ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk pembahasan dengan terlebih dahulu menetapkan Pansus terkait,” ucap Basti Sanggalangi, saat membacakan tanggapan Fraksi AKB pada rapat paripurna, Rabu (8/6/2022).
Fraksi gabungan dari Partai PAN, PKS dan Berkarya tersebut menilai, Perda terkait susunan perangkat daerah secara umum mengalami perubahan, sehingga sudah sepatutnya jika aturan hukum yang ada di bawahnya juga harus mengalami perubahan.
“Oleh karena itu sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten Kutai timur mengusulkan adanya perubahan peraturan daerah,” sebut Basti yang merupakan Legislator Partai PAN.
Fraksi yang diketuai Asmawardi ini juga memandang, bahwa dua Raperda ini sangat penting bagi Kabupaten Kutim sehingga sudah sepatutnya jika disetujui. Untuk dilanjutkan dalam bentuk pembahasan yang sesuai dengan penyusunan peraturan daerah dengan aturan hukum yang berlaku.
“Fraksi AKB berpesan agar pembahasan terhadap kedua Raperda ini dapat dimaksimalkan dengan baik. Sehingga nantinya Perda yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Adv)



