KLIKKUTIM.com – Hari kedua lebaran Idul fitri jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Kota Sangatta, Kabupaten Kutim, pada Rabu (4/5/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan pria berinisial HM (37) yang tercatat warga Rt 017 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti 11 poket sabu siap edar dengan berat 7,62 gram.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga menyita satu unit telpon gengam, satu buah timbangan digital, satu buah dompet perhiasan berwarna coklat yang digunakan untuk menyimpan sabu serta satu pak pelastik klip.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melaui Kasat Reskoba AKP Darwis Yusuf didampingi Kasubsi Penmas Aipda Wahyu Winarko menuturkan, pengungkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Pada awal tahun 2022, anggota Opsnal Sat Reskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi teransaksi Narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan,” ungkap Wahyu Winarko melaui pesan rilis, Kamis (5/4/2022).
Dari hasil penyelidikan Polisi berhasil mengamankan pelaku HM di salah satu rumah yang berada di Jalan Road 9, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim. Saat dilakukan pengeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu dari kantong celana pelaku.
“Dua poket di kantong sebelah kanan, delapan poket dari kantong sebelah kiri, serta satu poket di dalam dompet perhiasan emas yang disimpan dalam lemari ,” terangnya.
Saat ini pelaku telah digelandang ke Mapolres Kutim untuk dimintai keterangan. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara minimal diatas 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)
Editor : Nirwana



