Komisi C DPRD Kutim Dorong Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Pemukiman Sangatta

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmy, mengungkapkan bahwa sejumlah kawasan pemukiman masyarakat di Sangatta kini telah mendapat hak untuk dilakukan pembangunan infrastruktur melalui anggaran pemerintah. Hal ini dimungkinkan setelah adanya Raperda Sarana dan Prasarana (Sapras) Utilitas Kawasan Perumahan, yang sebelumnya tidak bisa dilakukan.

“Dulu pembangunan yang memakai anggaran pemerintah tidak bisa dilakukan. Namun setelah adanya Raperda Sapras Utilitas Kawasan Perumahan, yang saya dulu menjadi ketua Pansusnya, sekarang semuanya bisa dikerjakan, tinggal pengembang melengkapi syaratnya saja,” tegas Jimmy.

Jimmy menjelaskan bahwa jika perusahaan pengembang sudah menyerahkan perbaikan sapras kepada pemerintah, seharusnya langsung mendapat eksekusi dari Pemkab. Berdasarkan kontraknya, perumahan tidak memasukkan pembangunan infrastrukturnya.

“Harusnya sudah bisa, karena kemarin jika perusahaan pengembang sudah menyerahkan perbaikan sapras kepada pemerintah. Harusnya langsung mendapat eksekusi dari Pemkab, karena berdasarkan kontraknya, perumahan tidak memasukkan pembangunan infrastrukturnya,” tambahnya.

Mengenai realisasi di lapangan, Jimmy mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur pendukung untuk kawasan perumahan tersebut dapat segera dilakukan. “Paling tidak, anggaran perubahan ini sudah bisa diusulkan,” imbuh Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

“Yang penting layak jalan dan layak pakai iya sudah. Namun di sisi lain, masyarakat tentu sangat membutuhkan adanya infrastruktur pendukung, termasuk semenisasi jalan serta fasilitas masjid dan rumah pendidikan anak,” tambahnya.

Terkait syarat yang diminta pemerintah, Jimmy menilai bahwa berdasarkan persetujuan bersama melalui Raperda, syarat yang diperlukan sangat mudah. “Saya rasa syarat itu sangat mudah, karena mereka tinggal buat pernyataan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan oleh pemerintah dan pemetaannya bisa menyusul. Kan saya nilai ini sangat gampang,” papar Jimmy.

Di akhir wawancara, Jimmy mengungkapkan syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh pengembang perumahan, termasuk pemenuhan 80 persen warga yang bermukim atau telah berdomisili di wilayah tersebut.

“Kalau dia bangun 100 rumah, namun masyarakat yang tinggal dan menetap baru 2 orang, itu belum bisa untuk dipenuhi, karena kita tahu bahwa target pemerintah yakni masyarakat yang berdomisili di sana dapat menikmati sapras yang ada disediakan,” pungkasnya.

Dengan adanya dorongan dari DPRD Kutim, diharapkan pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan Sangatta dapat segera terealisasi, sehingga masyarakat dapat menikmati fasilitas yang memadai dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]