klikkutim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur menjadi tujuan kunjungan langsung Ombudsman RI pada Senin (29/8/2022).
Kunjungan ini berkaitan dengan penilaian terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh lembaga pusat tersebut. Penilaian dilakukan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang bersifat tangible atau terlihat.
Variabel ini adalah variabel yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku pengguna layanan, seperti ketersediaan persyaratan, mekanisme, jangka waktu, tarif/biaya, produk pelayanan, pengelolaan pengaduan, sarana prasarana umum dan sarana prasarana untuk pengguna layanan berkebutuhan khusus, ketersediaan maklumat pelayanan, termasuk evaluasi pelayanan dalam bentuk sarana pengukur kepuasan pelayanan.
Dijelaskan, dasar penilaian meiputi dua poin utama. Pertama, pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga.
Kemudian kedua, pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan merupakan unsur penting dalam prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan.
Kepala DPMPTSP Kutim Teguh B. Santoso mengapresiasi kunjungan Ombudsman RI tersebut. Ia berharap dengan penilaian yang dilakukan akan memotivasi kinerja para pegawai serta pelayanan publik yang diberikan.
“Sehingga kami tergerak untuk memberikan pelayanan terbaik serta terus berbenah dalam tugas kami kepada masyarakat,” tutupnya. (*)



