KETUA Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, Narkotika, Fisikotrapika dan Zat Adiktif Lainnya, Sobirin Bagus, mengatakan dirancang karena adanya kesadaran bersama bahwa penggunaan drag dan napza semakin hari semakin memprihatinkan.
Tindak pidana narkoba dianggap telah bersifat transnasional, modus operandi tinggi, teknologi canggih, hubungan jaringan yang kuat dengan jumlah nilai uang yang fantastis sasaran melejit, sasaran menjerat generasi milenial menjadi pertanda bahwa napza merupakan masalah yang perlu diperhatikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Kutim.
“Ketika presiden Republik Indonesia menyatakan Indonesia berstatus darurat narkoba maka otomatis dukungan pemerintah menjadi penting dalam melakukan aksi nyata demi memberantas narkoba tersebut di Bumi Pertiwi ini. Sasaran utama bukan lagi pada bagaimana menghukum pelaku pengedar dan pengguna narkoba akan tetapi lebih pada aspek pencegahan dan rehabilitasi.”
“Atas dasar itulah maka Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi hal yang penting bagi seluruh masyarakat Kutai Timur,” papar Sobirin Bagus dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus, Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut Sobirin Bagus menjelaskan bahwa dasar hukum yang mendasari pembentukan Raperda ini adalah pasal 18 ayat 6 UUD RI Ttahun 1945, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.
“Sesuai Undang Undang Nomor 12 tahun 2019 maka Raperda ini bermakna Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Atas pertimbangan adalah ketentuan pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 huru (a) Kemendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika prekursor narkotika,” jelasnya.
Adapun susunan panitia khusus Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkoba, narkotika, fisikotrapika dan zat adiktif lainnya adalah Agusriansyah Ridwan, Maswar, Sobirin Bagus, Mochammad Son Hatta, Jhoni, Kamsiah Rahman, Yulianus Palangiran, Siang Geah dan Apansah. (Adv)



