Pemkab Kutim Gelar Rapat Penataan Aset-Akses dan GTRA

klikkutim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis (15/9/2022).

Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono. Hadir dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim Murad Abdullah, yakni Kepala Seksi Penataan Pertanahan Ilham.

“Rapat integrasi ini membahas perihal lanjutan mengenai pelepasan kawasan hutan dan transmigrasi, dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkeadilan di Kutim. Dengan harapan, agar legalisasi aset tanah maupun pemberdayaan masyarakat dapat menjangkau seluruh wilayah di kabupaten ini,” ujar Poniso.

Poniso Suryo Renggono lantas menerangkan, hal-hal itu disesuaikan pula dengan adanya potensi tanah obyek reforma agraria pada daerah pelepasan kawasan hutan dan transmigrasi. Koordinasi kali ini, bahkan merupakan lanjutan dari rapat koordinasi pada 25 Mei 2022 lalu yang melibatkan semua OPD dilingkungan Pemkab Kutim.

“Ini jelas mendukung PSN Pemerintah Pusat, termasuk kepastian status tanah bagi masyarakat. Sebelumnya tanah yang dilakukan reforma agraria bersumber dari pelepasan kawasan hutan, dengan kriteria pemukiman untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dilaksanakan di desa yang ada di kecamatan Sandaran dan Teluk Pandan,” ujar Asisten Pemkesra.

Sementara itu, Kasi Penataan Pertanahan BPN Kutim Ilham berharap, semua pihak yang terlibat dalam gugus tugas reforma agraria dapat saling bersinergi dalam berkoordinasi. Untuk mewujudkan pemerataan pada aset dan akses di kawasan Kutai Timur. Tentunya berdampak pada kepastian atas hak tanah untuk masyarakat di daerah, mengingat banyak bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat.

“Diperlukan langkah-langkah efektif dan efisen untuk memenuhi target pemerintah pusat. Hingga saat ini GTRA Kutim telah melakukan identifikasi, inventarisasi, dimana beberapa desa di Kutim, telah lepas dari kawasan hutan status tanahnya. Perwujudan atas kampung reforma agraria,” terang Ilham. (*)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]