SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerbitkan pengumuman resmi terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.
Dengan pendaftaran yang dibuka secara online mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024, para calon pelamar diingatkan untuk mempersiapkan segala persyaratan dengan matang. Semua dokumen harus dipindai dari dokumen asli dan diunggah dalam format PDF. Kesalahan kecil dalam proses ini bisa berakibat fatal pada proses seleksi.
Tidak hanya itu, calon pelamar juga diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa mereka tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum masa kerja 10 tahun. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih benar-benar berkomitmen untuk mengabdi di Kabupaten Kutim.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa Kabupaten Kutim siap untuk melaksanakan seleksi penerimaan formasi umum CPNS sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
“Ini adalah kesempatan emas bagi putra-putri daerah yang ingin mengabdikan dirinya bagi negeri, khususnya di Kabupaten Kutim,” ujarnya dalam siaran pers melalui surat edaran pengumuman CPNS 2024 yang ditandatangani.
Tahun ini, Kutim menyediakan total 280 formasi CPNS yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 20 formasi, tenaga teknis untuk non-disabilitas sebanyak 254 formasi, dan disabilitas ada 6 formasi. Proses seleksi CPNS di Kutim dilakukan dengan standar yang lebih ketat dan terukur, mengikuti aturan yang ditetapkan melalui beberapa keputusan Menteri. Mulai dari persyaratan umum hingga persyaratan khusus, semua diatur dengan jelas untuk memastikan bahwa hanya kandidat terbaik yang terpilih.
Sebagai contoh, persyaratan usia minimum bagi pelamar adalah 18 tahun, sementara usia maksimal umumnya dibatasi hingga 35 tahun. Namun, untuk posisi tertentu seperti dokter spesialis, usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya tenaga ahli dalam formasi CPNS kali ini.
Bupati Ardiansyah juga menyoroti pentingnya kejujuran dan integritas dalam proses seleksi. “Para calon harus memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, dan tidak menjadi anggota partai politik aktif. Kita ingin membangun birokrasi yang bersih dan profesional,” tegasnya. (ADV)



