JAKARTA – Pendaftaran PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2024 resmi dibuka. Pembentukan PPPK Kementerian Kesehatan 2024 terbuka bagi tenaga kesehatan dan tenaga teknis serta dosen.
Struktur PPPK Kementerian Kesehatan berjumlah 14.593 orang, terdiri dari 7.740 tenaga kesehatan dan 6.853 tenaga teknis. Informasi mengenai pekerjaan, kualifikasi pendidikan, jumlah persyaratan dan rencana penerimaan dapat dilihat di laman casn.kemkes.go.id.
Baca Juga: Berapa Batasan Pendaftaran PPPK 2024? Berikut penjelasannya
Persyaratan PPPK Kemenkes ada dua kategori pelamar. Artinya, mantan pegawai honorer tahap kedua, terdaftar di database Badan Layanan Umum Nasional (NBS) dan mampu bekerja di Kementerian Kesehatan.
Dan bagi pegawai non-ASN, termasuk pegawai yang terdaftar dalam database non-ASN di KN dan mampu bekerja di Kementerian Kesehatan, atau pegawai yang masih bekerja di Kementerian Kesehatan selama dua tahun terakhir.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya
Dikutip dari pemberitahuan PPPK Kemenkes di website Kemenkes, persyaratannya adalah sebagai berikut.
Persyaratan PPPK Kemenkes Tahun 2024
1. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang setia dan tunduk pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Aturan batasan usia:
A. Usia minimal 20 tahun
B. Untuk jabatan administrasi dan jabatan pada kualifikasi senior/spesialis pertama/junior, batasan usianya adalah 57 tahun.
C. Untuk jabatan asisten spesialis, batasan usianya adalah 64 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun atau lebih menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kehendaknya sendiri atau sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
Baca juga: Bersiaplah untuk mendaftar! 384 Pemerintah Kota Depok menyetujui pembentukan PPPK
5. Pemohon bukan merupakan pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau direktur partai politik mana pun atau ikut serta dalam politik aktif.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kebutuhan untuk posisi yang dilamar.
8. Tidak pernah melakukan atau ikut serta dalam pelanggaran pemilu.
9. Tidak mencantumkan status peserta yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil dalam rangka permohonan penetapan nomor kualifikasi pegawai.
10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan obat-obatan narkotika, psikotropika, prekursor atau zat adiktif lainnya.
11. Jangan merokok, rokok biasa, rokok elektronik, dll.
12. Berhati-hatilah dalam menggunakan jejaring sosial dan jangan membuat atau menyebarkan informasi palsu (penipuan), pencemaran nama baik, penghasutan, intimidasi, pelecehan, dan gambar palsu melalui jejaring sosial, di media massa lainnya.
13. Jangan berpartisipasi dalam organisasi anti-pemerintah dan organisasi publik yang dilarang oleh Barat.
14. Keinginan untuk menetap di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
15. Jangan meminta mutasi dari agen tenaga kerja di akhir kontrak kerja karena alasan pribadi.
16. Tidak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja sebelum menyelesaikan 90% masa kontrak pekerjaan dan 90% rencana kerja. Jika Anda tidak memenuhi persyaratan tersebut, Anda harus mengakhiri kontrak kerja dengan hormat tanpa permohonan Anda, dan Anda tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagai PPPK.
17. Pada saat pendaftaran, sesuai dengan persyaratan jabatan, kualifikasi pendidikan dan kualifikasi universitas/sekolah (Surat Keterangan Keluar tidak berlaku). Terdapat persyaratan tambahan untuk posisi Asisten Profesor, dapat dilihat pada Lampiran I pengumuman ini.
18. Pelamar untuk jabatan yang memerlukan kualifikasi pendidikan tambahan harus memperoleh kualifikasi pendidikan tambahan tersebut (Jabatan yang memerlukan kualifikasi pendidikan tambahan tercantum pada laman casn.kemkes.go.id).
19. Setiap pelamar harus mempunyai pengalaman kerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab jabatan yang ditawarkan pada saat pendaftaran dan bekerja dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Minimal 2 tahun di tingkat Master.
B. Setidaknya 2 tahun di posisi manajerial.
C. Minimal 2 tahun dalam posisi kerja pada kualifikasi dan keahlian tingkat pertama.
D. Minimal 3 tahun dalam posisi kerja di level spesialis junior.
Pengalaman kerja yang disebutkan di dalamnya dikonfirmasi:
1. Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh kepala departemen.
2. Surat permohonan pengangkatan atau kontrak kerja antara pelamar dan pemberi kerja. Surat perintah/kontrak kerja ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja/kegiatan dinas/atasan yang berhak mengangkat pegawai yang bukan ASN.
20. Bagi dokter JF dan pekerjaan ringan dokter spesialis dan dokter subspesialis, pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 19 dapat dihitung dari masa pendidikan sebagai dokter spesialis atau dokter subspesialis.
21. Pelamar untuk posisi administratif dan teknis hanya dapat melamar pada kategori pekerjaan di mana mereka bekerja.
22. Pelamar jabatan kesehatan kerja dapat melamar pada unit fungsional Kementerian Kesehatan (tidak harus pada unit fungsional tempatnya bekerja saat ini).
23. Lulusan perguruan tinggi asing harus mendapat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri di bidang pendidikan profesi tinggi untuk kesetaraan kualifikasi luar negeri dan untuk menentukan kesetaraan akun transfer IPK skala 4.00 (kecuali menggunakan skala 4.00 skala). pendidikan, kebudayaan, penelitian dan teknologi.
24. Penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan untuk menerima persyaratan Kementerian Kesehatan tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Perlu diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
B. Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit umum/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kecacatan, dengan mempertimbangkan kondisi saat ini (penggunaan obat/penggunaan alat bantu, dan lain-lain). Diharapkan dokter yang memeriksa adalah dokter yang mempunyai keahlian sesuai jenis disabilitasnya. Menjelaskan sesuai formulir permohonan Lampiran II, diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum berakhirnya pendaftaran online; Sekarang
C. Masukkan link video ke halaman sscasn.bkn.go.id yang berisi:
1) Identifikasi diri dan definisi disabilitas (penyebab, kondisi saat ini, penggunaan alat bantu/obat saat ini).
2) Aktivitas sehari-hari pelamar terkait dengan posisi yang dilamar dan kendala yang dihadapi dalam pekerjaannya.
3) Keterampilan motorik seperti naik turun tangga, duduk dan berdiri.
25. Pemohon Pos Pelayanan Kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) berkaitan dengan pos yang ditawarkan (bukan pelatihan atau PPDS) yang masih berlaku pada saat melamar pada Lampiran III pemberitahuan ini.
Berkas Dokumen PPPK Kemenkes 2024
1. Ijazah asli SMA (untuk SMA/Perguruan Tinggi). Apabila ijazahnya hilang, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah sekolah/perguruan tinggi.
2. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan asli ijazah dari menteri yang menyelenggarakan program pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. File hasil scan yang hurufnya sama dengan watermark digabung menjadi 1 (satu) file dan file watermark.
3. Khusus bagi pelamar yang mempunyai kualifikasi akademik yang dipersyaratkan, namun kualifikasi akademik tersebut tidak tercantum pada ijazah dan nilai (tidak pada tesis/disertasi atau judul mata kuliah) sebagai konsentrasi/jurusan/mata kuliah, pelamar wajib memberikan surat keterangan surat keterangan asli dari mata kuliah/mahasiswa/universitas tertentu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mempelajari mata kuliah konsentrasi/gelar/disiplin yang dipersyaratkan (tidak menjelaskan judul tesis/judul tesis/disiplin ilmu). File sertifikat yang dipindai akan digabungkan menjadi 1 (satu) file dan file sertifikat
4. Terjemahan asli (bukan contoh/contoh/sementara/legal) menurut indeks dalam bentuk 1 (satu) file, menunjukkan seluruh halaman dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bagi pelamar lulusan SMA/sederajat, mengunggah daftar kualifikasi di bagian belakang ijazah. B. Bagi pelamar lulusan SMA yang memerlukan gelar akademik atau kualifikasi pendidikan lainnya sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, menyerahkan daftar transkrip/kualifikasi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan. C. Bagi pelamar yang kehilangan transkrip nilai, menyerahkan transkrip pengganti dari perguruan tinggi/sekolah.
5. Khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, hasil keputusan teks persamaan poin perubahan IPK harus dikirimkan pada tabel 4.00 (apabila tidak menggunakan tabel 4.00) dari menteri yang memutus urusan pemerintahan di bidang pendidikan, bidang pendidikan terpadu, kebudayaan, penelitian dan teknologi. Hasil scan file surat pencocokan dokumen dilampirkan pada 1 (satu) file dan file dokumen tersebut pada angka 5 huruf b.
6. KTP atau Surat Tanda Registrasi Kependudukan Elektronik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Pencatatan Dokumen Kependudukan).
7. Foto terakhir dengan gaun cantik dan background merah.
8. Permohonan ditandatangani dan dikirimkan atas nama Menteri Kesehatan Republik Tajikistan dengan stempel elektronik/segel berperekat sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupee) sesuai formulir Lampiran IV (penggunaan elektronik segel atau segel perekat tunduk pada kebijakan Komite Seleksi Nasional di SSCASN). Apabila stempel digunakan, maka tanda tangan pemohon ada pada stempel tersebut, pada selembar kertas. Bila menggunakan segel elektronik, logo tidak boleh menyentuh segel elektronik.
9. Laporan ditandatangani pemohon dengan stempel elektronik sebesar Rp. 10.000/- (Sepuluh ribu rupee) sesuai format Lampiran V (penggunaan stempel dan stempel perekat akan direvisi sesuai kebijakan Panitia Seleksi Nasional SSCASN). Apabila stempel digunakan, maka tanda tangan pemohon ada pada stempel tersebut, pada selembar kertas. Bila menggunakan segel elektronik, logo tidak boleh menyentuh segel elektronik.
10. Surat keterangan pengalaman di bidang pekerjaan berdasarkan kekuatan pekerjaan pada jabatan yang dilamar dan efisiensi pekerjaan, jika sesuai dengan formulir Lampiran VI. 18. Perintah pengangkatan atau kontrak kerja selama 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun tergantung masa kerja.
11. Bagi calon pos kesehatan kerja, harus diterapkan STR yang sesuai dengan jabatan dan kualifikasinya sesuai Lampiran III Iklan.
12. Calon penyandang disabilitas harus menyerahkan surat keterangan dokter Rumah Sakit/Puskesmas Pemerintah yang dijelaskan jenis dan derajat disabilitasnya, serta dipasang link video sesuai ketentuan buku II no.24.
Demikian syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPPK di Kementerian Kesehatan 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.



