SANGATTA – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Arfan, menghadiri acara pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten Kutai Timur. Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna, Sangatta, pada Jumat (28/6/2024). Kegiatan ini diawali dengan pengukuhan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang.
Dalam kesempatan tersebut, Arfan menyampaikan ucapan selamat kepada semua kepala desa yang mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun.
“Adanya tambahan dua tahun ini tentu memberi kesempatan kepada Kades untuk menyelesaikan janji-janji politiknya,” ucap Arfan. Ia berharap setiap kepala desa dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik untuk memenuhi janji-janji politik mereka. Menurutnya, masa jabatan delapan tahun merupakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas seorang kepala desa. “Delapan tahun itu kalau tidak selesai berarti Kadesnya tidak bekerja,” tegasnya.
Pengukuhan kepala desa yang dilaksanakan hari ini didasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk Kutim, sebanyak 135 kepala desa secara resmi menerima perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun.
Arfan menekankan pentingnya peran kepala desa dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat lebih fokus dan berkomitmen untuk menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
“Ini adalah kesempatan emas bagi para kepala desa untuk menunjukkan kinerja terbaik mereka dan membawa perubahan positif bagi desa masing-masing,” tambahnya.
Selain itu, Arfan juga mengingatkan para kepala desa untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kerja sama yang baik antara pemerintah desa dan pemerintah daerah akan mempercepat pencapaian target pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Arfan juga mengajak masyarakat untuk mendukung kepala desa dalam melaksanakan program-program pembangunan di desa. “Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program-program yang dijalankan oleh kepala desa. Mari kita bersama-sama membangun desa yang lebih baik,” pungkasnya. (ADV)



