JAKARTA – Polda Metro Jaya siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberantas parkir liar di minimarket. Parkir liar merupakan masalah ketertiban umum yang menjadi tanggung jawab bersama.
Hal ini disampaikan Direktur Perhubungan (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menanggapi instruksi Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk mendisiplinkan petugas parkir liar yang ngotot minta parkir. uang di minimarket.
“Pasti (membantu memulihkan ketertiban). Jadi, persoalan parkir liar itu masalah ketertiban umum, dalam tugas dan tanggung jawab kita bersama,” kata Latif Usman kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
“Pol lalu lintas (polisi lalu lintas) khususnya kepolisian pasti akan mendukung dan kita ikuti apa yang dilakukan pemerintah daerah. Masalah yang rapi ini akan kita laksanakan dan ini cadangan, kita akan buat cadangan terkait kegiatan tersebut. , “katanya.
Latif Usman menegaskan, parkir liar sebagai tindakan pemaksaan sudah masuk dalam ranah kriminalitas. “Apalagi dilakukan pemaksaan, itu sudah termasuk tindak pidana. Ya sebetulnya tidak sulit, mudah sekali. Itu tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI menangkap juru parkir liar yang ngotot meminta uang parkir di minimarket. Operasinya dimulai kemarin agar tidak meresahkan masyarakat, kata Heru Budi di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2024).
Sampai saat ini di setiap minimarket sudah ada tulisan tentang parkir gratis, namun masih ada yang parkir. Ia menegaskan, tidak boleh ada paksaan terhadap warga yang hendak membeli dan memarkir kendaraannya.
Direktur Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, lokasi minimarket harus ada tempat parkir gratis. Sedangkan untuk parkir di minimarket, sesuai aturan kami, parkirnya gratis,” ujarnya.
Manajemen minimarket juga mengumumkan bahwa parkir di minimarket tersebut gratis. “Jadi pengelolanya tidak boleh memungut biaya. Namun ada oknum yang memanfaatkan karena gratis. Mereka berusaha mengaturnya dan tentu ada biayanya,” ujarnya.



