Raperda Ketenagakerjaan, Golkar: Pemberdayaan Masyarakat Lokal itu Amanat UU

FRAKSI Golongan Karya menyatakan masih terdapat kesenjangan antara kesempatan kerja hingga angkatan kerja daerah serta dari luar daerah Kutai Timur.

Juru bicara Fraksi Golkar Arang Jau menyebutkan, indikasi ini disebabkan masih banyak ditemui perusahaan merekrut pekerja di bidang tertentu yang seharusnya di isi oleh tengakerja lokal, tetapi malah ditempati oleh pekerja dari luar daerah.

“Dari latar belakang itu, lanjut dia, menjadi penyebab rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal hingga menyebakan angka penggangguran di Kutim masih tinggi,” ujar Arang Jau dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Senin (14/6/2021).

Dipaparkannya, secara yuridis perintah terhadap perusahaan atau koorporasi menekankan menempatkan tenaga kerja lokal pada struktur operasi perusahaan termuat dengan jelas pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Pada ketentuan pasal 55 D di undang-undang tersebut menegaskan kepada perusahaan untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat. Selanjutnya pasal 106 berbunyi, pemenang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tengakerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ketentuan ini cukup jelas bahwa perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu harus mengutamakan masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal. Namun demikian, masih terjadi di perusahaan dalam beroperasi dan tidak menjalankan ketentuan ini dengan menerima tenaga kerja dari luar Kutai Timur,” ucap Arang Jau saat menyampaikan Pandangan pihanya

Dia menyebut, apabila hal ini tidak diberikan solusi dengan baik, maka akan berpotensi terjadi masalah sosial seperti gangguan ketemtaraman dan ketertiban di tengah masyarakat akibat adanya demontrasi, unjuk rasa dan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban di masyarakat.

“Sebagai suatu solusi, sebagai salah satu bagian dari kewenagan pemerintah daerah adalah menerbitkan dan memberlakukan Perda tentang ketenagakerjaan sebagai regulasi daerah untuk mengatur penerimaan, perekrutan hingga penempatan tenaga kerja daerah pada bidang-bidang tertentu, serta posisi dan jabatan tertentu untuk melindungi tenaga kerja lokal tanpa merugikan pihak perusahaan,” tutup Arang Jau. (Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]