Satpol PP Kutim Tertibkan PKL dan Parkir Liar Berdasarkan Perda Baru

Kutai Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur akan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur ketertiban penggunaan fasilitas umum. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar serta aktivitas parkir liar menjadi sasaran operasi ketertiban.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menyampaikan pemerintah daerah menilai maraknya PKL yang berjualan di ruang publik mengganggu mobilitas warga. Trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki kerap dialihfungsikan menjadi tempat usaha tanpa izin.

“Banyak PKL yang berjualan sembarangan sehingga mengganggu kepentingan umum. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki malah dijadikan tempat berjualan,” ujar Fata.

Perda tersebut melarang penggunaan jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, dan taman untuk aktivitas perdagangan yang menimbulkan gangguan kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan mendahulukan langkah pembinaan dengan mengarahkan pedagang agar berpindah ke lokasi yang telah ditentukan pemerintah.

“Kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada para PKL. Mereka akan diarahkan untuk berjualan di tempat yang telah disediakan. Namun jika tetap membandel, kami akan melakukan penertiban dan pengenaan sanksi sesuai Perda,” tegas Fata.

Selain PKL, penataan parkir juga menjadi perhatian. Pemerintah menilai masih ditemukan juru parkir ilegal yang memungut biaya tanpa izin. Perda mengatur bahwa kegiatan parkir harus memiliki izin resmi dari pejabat berwenang.

“Sering kita temui oknum yang mengaku sebagai juru parkir padahal tidak memiliki izin resmi. Mereka melakukan pungutan liar yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Setiap tempat usaha juga diwajibkan menyiapkan lahan parkir mandiri agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif seperti teguran, penyitaan barang, hingga denda.

Satpol PP memastikan penertiban dilakukan berkala dengan dukungan pihak kecamatan dan pemerintah desa atau kelurahan dalam rangka menjaga ketertiban ruang publik sesuai ketentuan.(Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]