klikkutim.com – Usulan Multi Years Contract (MYC) masuk ke batang tubuh APBD Kutai Timur (Kutim) 2023 oleh legislatif dinilai masih butuh dokumen pendukung. Pasalnya, daftar MYC itu disampaikan menyusul. Eksekutif saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), disebut tidak melampirkan daftar usulan proyek tahun jamak tersebut.
Khawatir bermasalah, sejumlah anggota DPRD berencana melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menginginkan jaminan dan kepastian hukum. Sejumlah wakil rakyat juga sebelumnya berkonsultasi ke Mendagri terkait persolan tersebut.
“Pada prinsipnya tidak ada anggota DPRD yang menolak multiyears, hanya saja ada tahapan yang kelewatan yang harus kita sepakati bersama dengan penandatangan KUA-PPAS kemarin. Nah, itu lah titik permasalahannya, supaya tidak salah mengambil langkah teman-teman DPRD berkonsultasi ke Mendagri sampai dua kali,” ucap Anggota DPRD Kutim, Sayid Anjas saat dikonfirmasi deltamhakam.co.id lewat telpon seluler, Kamis (24/11/2022).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kutim itu mengaku, Pembahasan APBD Kutim 2023 sedikit terhambat karena persoalan tersebut. Namun, dirinya menegaskan bawah pihaknya sangat menginginkan pembanguan daerah dengan MYC, tapi dengan catatan dan kepastian tidak bermasalah dikemudian hari alias tidak melanggar hukum.
“Saking kita ingin pembangunan di Kutai Timur itu ada, dan kita tidak ingin itu bermasalah, diputuskan lah kembali kita konsultasi ke KPK. Saya belum tau keputusannya nanti, apakah nanti ada akvis yang bagaimana dari KPK. Kami berharap akvis itu tidak menjadi masalah untuk kami mengambil keputusan di kemudian hari,” bebernya.
“Kita semua sepakat untuk membangun, kalau kita tidak ingin membangun tidak mungkin kita wara-wiri konsultasi sampai ke Mendagri sampai dua kali sangking kita ingin MYC ini diadakan, tapi lagi-lagi Mendagri mengatakan tidak bisa kalau ini dilanggar, tidak bisa kalau tahapan ini dilewati,” tegasnya. (*)



