Sorot Posisi Rekrutmen, Syarat Bahasa Mandarin Dinilai Tidak Tepat

AngggotaDPRD Kutim Hepnie Armansyah.

DPRD Kutai Timur menggelar Rapar Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda mendengarkan penjelasan pihak PT Kobexindo Cement (KC) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten dan Provinsi Kaltim terkait dalam dibukanya lowongan kerja dengan persyaratan harus menguasai bahasa Mandarin, Rabu (9/6/2021).

Namun, dalam pelaksanaan RDP tersebut, tak satu pun perwakilan PT KC yang datang dengan alasan masih kondisi Covid-19.

Anggota DPRD Kutim Hepnie Armansyah memandang, jabatan yang dilowongkan adalah jabatan yang merupakan pekerjaan-pekerjaan kasar, yaitu pekerjaan level operator yang dimanapun perusahaan tidak ada kewajiban untuk bisa berbahasa apapun kecuali bahasa indonesia.

“Sifat pekerjaan ini adalah TKWT, Jika boleh jujur ini melanggar karena pekerjaan ini adalah Core Business. Kobexindo adalah bagian dari Core Business mengambil bahan dan mengolah untuk menjadi semen. Mengenai bahasa mandarin ini merupakan suatu pelanggaran terhadap Undang Undang kita, karena ini sifatnya bukan superpisi artinya butuh komunikasi dengan level tertentu di manajemen dan seharusnya yang diatur untuk bahasa internasional kita adalah bahasa ingris,” tegasnya.

“Jika memang harus berbahasa mandarin tentu ini telah diarahkan untuk kelompok ras tertentu, atau memang di desain hanya untuk orang dari Tiongkok yang otomatis bisa mengisi posisi di perusahaan tersebut, secara tidak langsung ini menghilangkan peluang untuk orang indonesia mengisi posisi operator. Dan ini sebenarnya orang-orang kita sangat banyaksekali yang bisa memenuhi kualivikasi pekerjaan tersebut,” imbuhnya.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kutim, Manumpak Tampubolon menjelaskan soal kewajiban bisa berbahasa Mandarin bagi pelamar kerja, Kobexindo menerangkan bagian itu hanya untuk bagian penterjemah bahasa Mandarin.

“Begitu surat lowongan kerja masuk ke kita, surat itu langsung saya blok padahal itu bukan kewenangan saya. Saya pun sepakat untuk syarat demikian tidak boleh. Alasannya mereka syarat itu untuk penterjemah saja,” jelasnya. (Adv)

Editor: Qadlie Fachruddin

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]