SANGATTA – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan BKKBN Kaltim menggelar kegiatan Desiminasi Stunting Semester I Tahun 2024 di Aula Teras Belad, Senin (9/9/2024).
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Bappeda Kutim, Syaiful, didampingi Plt Sekretaris DPPKB Kutim, Mustika, serta narasumber dari Technical Assistance Satgas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kutim, Hendri Casanova, dan Ns Masdar John yang mewakili Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim, Sunarto.
Hendri Casanova dari TPPS Kutim menegaskan bahwa tujuan audit kasus stunting ini adalah untuk mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
“Jadi hasilnya adalah memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan dan melakukan pemantauan atau penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus,” urainya.
Berdasarkan data dari e_PPGBM per Juni 2024, jumlah anak stunting di tingkat kecamatan dapat dilihat. Kecamatan Muara Bengkal memiliki jumlah anak stunting yang cukup tinggi, yakni sebanyak 224 anak, sementara Batu Ampar memiliki kasus stunting paling sedikit dengan 5 anak. Kecamatan lainnya seperti Muara Ancalong memiliki 36 anak, Muara Wahau 110 anak, Sangatta Utara 68 anak, Sangkulirang 136 anak, Busang 53 anak, Telen 41 anak, Kombeng 137 anak, Bengalon 216 anak, Kaliorang 140 anak, Sandaran 44 anak, Sangatta Selatan 148 anak, Teluk Pandan 73 anak, Rantau Pulung 144 anak, Kaubun 55 anak, Karangan 74 anak, dan Long Mesangat 29 anak.
Untuk itu, TPPS Kutim bergerak cepat dalam penanganan penurunan stunting dengan pendekatan 5 Pasti. Pendekatan ini meliputi memastikan penentuan keluarga target sasaran dilaksanakan dengan baik dan benar, setiap keluarga dan individu target sasaran masuk dalam target sasaran intervensi, setiap sasaran terdaftar dalam target sasaran memperoleh pelayanan program intervensi, memastikan setiap sasaran memanfaatkan program intervensi yang dibutuhkan sesuai kriteria program, dan memastikan semua pelaksanaan program intervensi tercatat dan terlapor sesuai kebutuhan model pelaporan dan tepat waktu.
“5 poin ini menjadi penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Desiminasi Stunting Kutim,” tutupnya. (ADV)



