SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperoleh apresiasi dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) se-Kaltim yang berlangsung pada 20-21 Oktober 2024 di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, serta Hotel Ibis Samarinda.
Melalui kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Baznas Kutim dipercaya sebagai narasumber dalam agenda penting tersebut. Baznas Kutim dinilai berhasil melaksanaan upaya pengelolaan zakat dengan baik yang didukung dengan regulasi dan komitmen pemerintah daerah.
“Kutai Timur diundang sebagai narasumber karena dianggap berhasil dalam membuat regulasi dan kebijakan pengelolaan ZIS yang dikelola oleh Baznas Kutai Timur. Kebijakan ini telah membantu mengatasi berbagai masalah sosial, termasuk penanganan stunting di daerah,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Sudirman Latief, yang hadir mewakili Pj Bupati Kutim Agus.
Dalam pemaparannya yang bertema “Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah”, Sudirman menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan telah berdampak signifikan pada pengelolaan ZIS.
Salah satu kebijakan unggulan yang diapresiasi peserta Rakorda adalah penerapan Peraturan Bupati yang memberikan dasar hukum kuat dalam pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutai Timur untuk memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan terbuka,” ujar Sudirman.
Regulasi tersebut memungkinkan penerimaan zakat meningkat signifikan, terutama melalui pemotongan gaji dan tunjangan ASN serta PPPK, yang hasilnya langsung disalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Fokus utama penyaluran ini termasuk pengentasan stunting dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Kutim.
Kolaborasi antara Pemkab Kutim dan Baznas menjadi kunci keberhasilan ini. Dengan sinergi yang erat, dana zakat tidak hanya terkumpul dalam jumlah besar, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Dengan pendekatan yang terukur dan transparan, Kutai Timur kini menjadi panutan bagi kabupaten lain dalam pengelolaan zakat yang efektif,” tambah Sudirman, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
Sudirman menegaskan, terobosan ini membuktikan bahwa dengan regulasi yang tepat dan manajemen zakat yang baik, zakat bisa menjadi instrumen kuat dalam mengatasi kemiskinan. Kutim mampu mencapai penerimaan zakat tertinggi di Kaltim.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kebijakan yang solid dan pengelolaan zakat yang profesional dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan berbagai inovasi ini, Kabupaten Kutim diharapkan dapat terus menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan zakat yang berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ADV)



