55 Pegiat dari 5 Kecamatan Pelosok Jalani Sosialisasi UU Koperasi di Samarinda

SAMARINDA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Perkoperasian di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada Senin (23/9/2024). Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Firman Wahyudi, yang mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Sebagai simbol dimulainya acara, dilakukan penyematan tanda peserta kepada Syahrani, perwakilan dari Koperasi Serba Usaha Wira Benua, Kecamatan Muara Ancalong.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 55 peserta dari koperasi yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Muara Ancalong, Muara Bengkal, Long Mesangat, Busang, dan Batu Ampar.

Dalam sambutannya, Firman Wahyudi menekankan pentingnya peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Ia menyebut bahwa koperasi merupakan bagian dari cita-cita besar Bung Hatta, tokoh yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Koperasi, menurut Firman, tidak hanya menjadi salah satu sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan masyarakat, tetapi juga terbukti berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah.

“Koperasi di Indonesia adalah sistem pengembangan ekonomi kerakyatan yang terbukti mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Firman Wahyudi.

Ia menambahkan, koperasi dapat menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan memperjuangkan kepentingan bersama. Firman juga berharap agar masyarakat semakin memahami pentingnya koperasi dalam memperkuat ekonomi rakyat. Menurutnya, kesadaran ini perlu terus dipupuk agar kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Kutim, dapat terus meningkat.

“Kami berharap adanya peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya berkoperasi sebagai fondasi ekonomi rakyat agar kesejahteraan semakin meningkat,” harap Firman.

Di sisi lain, Ketua Panitia Sosialisasi, Yusni Ranting, memberikan penjelasan mengenai pentingnya memahami peraturan-peraturan yang berlaku dalam dunia perkoperasian. Dalam acara ini, peserta mendapatkan penjelasan mendalam terkait perundang-undangan yang mengatur tata kelola koperasi, termasuk dampak negatif yang mungkin timbul jika aturan tersebut diabaikan.

“Sosialisasi ini digelar agar koperasi di Kutim, khususnya koperasi simpan pinjam, dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk dalam proses pemeriksaan program kerja,” jelas Yusni. (ADV)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]