Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur Minta Revitalisasi Perda yang Tidak Aplikatif di Lapangan

SANGATTA – Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Piter Palanggi, meminta agar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang tidak berjalan maksimal dilakukan revitalisasi atau difungsikan kembali. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-23 mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.

Piter menekankan pentingnya menyusun peraturan yang benar-benar bermanfaat bagi kepentingan publik, bukan sekadar formalitas. “Contohnya Perda Bebas Rokok. Di gedung DPRD aturan ini sudah diterapkan, tetapi kita sendiri yang melanggarnya. Kalau memang tidak dijalankan, lebih baik dicabut saja,” tegas Piter.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menggarisbawahi bahwa seluruh aturan yang telah disahkan sebagai perda harus ditaati dan berfungsi sebagai payung hukum yang sah. Jika tidak, maka evaluasi perlu dilakukan.

Ia menyebutkan bahwa selain Perda Rokok, masih banyak produk legislatif di Kutai Timur yang ia anggap kurang efektif dalam penerapannya. Misalnya Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras, dan Perda Parkir.

“Perlu ditegaskan kembali, karena aturan-aturan yang mestinya ditaati ternyata tidak dijalankan dengan baik di lapangan. Semuanya perlu ditinjau kembali supaya aturan-aturan tersebut bisa berguna untuk publik dan masyarakat di Kutai Timur,” imbuhnya.

Piter berharap kritik dan masukan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh baik eksekutif maupun legislatif. Dia menekankan pentingnya kolaborasi untuk memastikan bahwa peraturan yang ada tidak hanya sekadar di atas kertas, tetapi juga diterapkan dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan sorotan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perda yang ada, memperbarui atau mencabut yang tidak relevan, dan menyusun peraturan baru yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kutai Timur.

Piter menegaskan bahwa peraturan yang efektif dan diterapkan dengan baik akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. Oleh karena itu, revitalisasi perda yang tidak berjalan maksimal menjadi langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut. (Adv)

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]