SANGATTA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutim menggelar Sosialisasi Perundang-undangan dan Peraturan Perkoperasian Tahap II di Teras Belad Cafe & Resto pada Senin (12/8/2024).
Acara ini diikuti oleh 50 anggota koperasi dari Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang. Sosialisasi dibuka oleh Firman Wahyudi, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutim, Teguh Budi Santoso.
Firman Wahyudi mengungkapkan bahwa awal perjalanan di Diskop UKM Kutim penuh tantangan. Namun, seiring waktu, kondisi koperasi di Kutim mulai membaik. “Pada tahun 2021, dari sekitar 1.000 koperasi yang terdaftar, hanya 47 yang aktif. Namun, pada tahun 2022, jumlah koperasi aktif meningkat menjadi 500. Kenaikan ini hasil dari pendataan, pemetaan, dan aksi nyata di lapangan, termasuk pendampingan berkelanjutan,” ungkap Firman.
Usaha pembenahan yang dilakukan oleh Diskop UKM Kutim membuahkan hasil signifikan. Dalam dua tahun berturut-turut, Kutim meraih penghargaan sebagai Pembina Koperasi Terbaik Se-Kaltim pada 2023 dan 2024. Bahkan, di tingkat nasional, Kutim mendapatkan pengakuan sebagai Pembina Koperasi Andalan.
“Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras dan keseriusan kita semua dalam menjalankan kewajiban,” tutur Firman.
Firman juga menekankan pentingnya prinsip-prinsip koperasi yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan aktivitas dan usaha koperasi. Manajemen koperasi yang spesifik dan tertata dengan baik sangatlah krusial. Dengan sistem manajemen yang baik, koperasi dapat mengendalikan konflik internal dan meningkatkan efisiensi operasional. Ia juga mengingatkan agar aturan pemerintah tidak diabaikan dan rapat anggota tahunan tetap dijalankan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Muhammad Ricki Effendi, dan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim, Muharram Al Kaufy. Keduanya memaparkan peraturan-peraturan penting yang harus dipahami oleh pengurus dan pengelola koperasi untuk menghindari dampak negatif jika aturan tersebut diabaikan.
Yusni Ronting, pejabat fungsional yang turut hadir, menekankan tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam kepada para pengurus koperasi mengenai perundang-undangan dan peraturan perkoperasian.
“Kami berharap, seluruh peserta dapat mencermati dengan baik apa yang disampaikan oleh para narasumber. Kegiatan ini memang hanya berlangsung satu hari, namun kami harap dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan koperasi di Kutim,” ujar Yusni. (ADV)



