SAMARINDA – Tahapan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dimulai pada 1 Oktober 2024. Diketahui pemerintah membuka Pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.
Pelamar dapat mengakses informasi terkait formasi PPPK yang tersedia. Pengumuman ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang mengatur jadwal seleksi bagi beberapa kategori pelamar prioritas, seperti guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer Kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Sementara itu, menurut Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tersedia 4.303 formasi PPPK khusus untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kutim. Proses pendaftaran ini dipantau oleh BKSDM, dengan banyaknya tenaga honorer yang mulai mengisi akun SSCN BKN.
Langkah Pendaftaran PPPK 2024:
- Kunjungi portal SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
- Pilih “Buat Akun” dan lengkapi data diri sesuai KTP, lalu sesuaikan dengan data di Dukcapil
- Isi kode Captcha dan lanjutkan proses
- Unggah data pendukung seperti KTP, ijazah, dan swafoto
- Tentukan kata sandi untuk akun SSCASN
- Pastikan semua data benar sebelum menyimpan, karena data yang sudah tersimpan tidak dapat diubah lagi
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses ini. Kesalahan dalam pengisian data dapat berdampak fatal dan menyebabkan pelamar gagal dalam seleksi.
“Pastikan semua data diisi dengan benar. Data yang sudah disimpan tidak dapat diperbaiki lagi. Jika terjadi kesalahan, honorer yang mendaftar bisa gagal menjadi PPPK dan kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi,” ujar Misliansyah.
BKPSDM Kutim disebutkan kini mempersiapkan video tutorial tentang cara pengisian data melalui SSCN BKN. Video ini akan disosialisasikan secara luas di lingkungan Pemkab Kutim, melibatkan berbagai pihak, termasuk bidang kepegawaian dan kehumasan di setiap perangkat daerah (PD).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua tenaga honorer memahami cara pengisian data dan tidak melakukan kesalahan yang merugikan. (ADV)



