SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman memimpin langsung rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pama Persada Nusantara site PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025). Rapat yang berlangsung kondusif ini dihadiri berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim Roma Malau, perwakilan manajemen perusahaan, karyawan, kuasa hukum, aliansi serikat pekerja, serta wartawan dan undangan lainnya.
Perwakilan manajemen PT Pama Persada Nusantara, Tri Rahmat Saleh, menyampaikan klarifikasi dan penjelasan menyeluruh terkait sistem dan prosedur keselamatan kerja yang diterapkan perusahaan. Fokus utama pembahasan adalah penggunaan teknologi Operator Performance Assessment (OPA) yang menjadi pokok permasalahan dalam dugaan pelanggaran tersebut.
“OPA hanyalah alat bantu, bukan alat penghukum. Ini merupakan upaya kami untuk memastikan karyawan bekerja dalam kondisi aman, sehat, dan siap secara fisik maupun psikologis,” jelas Tri Rahmat Saleh dalam paparannya.
Ia menegaskan bahwa PT Pama Persada Nusantara beroperasi dengan standar tinggi di sektor pertambangan yang memiliki risiko kerja tinggi. Oleh karena itu, perusahaan berkewajiban memastikan setiap karyawan siap bekerja melalui sistem berbasis data yang objektif dan terukur.
Dalam arahannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan hak-hak pekerja. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan pendekatan yang konstruktif dalam menyelesaikan permasalahan.
“Saya meminta agar semua pihak mengedepankan dialog konstruktif serta mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” tegas Bupati.
Rapat juga diikuti sejumlah perwakilan serikat pekerja dan aliansi buruh serta pendamping hukum seperti Sabrani, Egi Nur Cahyono, Samir, Heri Irawan, dan I Made. Mereka turut menyampaikan pandangan dan masukan terhadap pelaksanaan sistem OPA serta aspek perlindungan terhadap tenaga kerja. (ADV)



