SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah strategis untuk memastikan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A) mendapat perlindungan dan pelayanan kesehatan tanpa hambatan birokrasi. Keputusan ini dihasilkan dari rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Senin (17/11/2025) siang di Ruang Arau Lantai 2 Kantor Bupati Kutim.
Rapat yang melibatkan Kepala DPPPA, Direktur RSUD Kudungga, dan perwakilan Bappeda menghasilkan komitmen kuat untuk memutus mata rantai kendala regulasi yang selama ini menghambat pendanaan darurat korban kekerasan.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dihasilkan dan menegaskan bahwa Pemkab Kutim tunduk pada undang-undang yang mewajibkan daerah menanggung penanggulangan KTP/A.
“Masalah anggaran yang nyaris nol untuk penanganan kasus di dinas kami di tahun 2026 adalah tantangan yang harus kami hadapi bersama. Namun, komitmen pimpinan daerah sangat jelas yakni perlindungan korban adalah prioritas, tidak boleh ada penundaan pelayanan hanya karena masalah biaya,” ujar Idham Cholid.
Ia memastikan bahwa perencanaan anggaran ke depan akan disusun berbasis data dan fakta kasus yang terjadi di lapangan, bukan sekadar teori, sehingga alokasi dana dapat tepat sasaran.
Direktur RSUD Kudungga, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa salah satu hambatan terbesar adalah ketiadaan dasar hukum untuk menalangi biaya pelayanan darurat. Hal ini mengingat kasus kekerasan, termasuk yang menelan biaya perawatan hingga Rp88 juta baru-baru ini, tidak dapat diklaim melalui JKN atau BPJS.
Menanggapi permasalahan tersebut, perwakilan Bappeda memberikan kabar positif mengenai solusi jangka panjang yang sedang diproses.
“Kami telah menerima masukan dari semua pihak, dan kami akan segera mengakselerasi dan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembiayaan Kesehatan di Luar JKN. Perbup ini akan menjadi payung hukum permanen yang mencantumkan secara spesifik alokasi pendanaan untuk korban KTP/A, termasuk mekanisme pembayaran piutang RSUD,” jelas perwakilan Bappeda.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkab Kutim tidak hanya fokus pada penyelesaian kasus yang ada, tetapi juga membangun sistem yang akuntabel dan responsif untuk kasus-kasus di masa depan.
Untuk memastikan keberlanjutan perlindungan, Bappeda menginformasikan bahwa alokasi anggaran 2026 sedang diperjuangkan untuk penguatan.
“Meskipun di tengah keterbatasan fiskal, kami telah mengusulkan penambahan alokasi yang signifikan bagi DPPPA dan sektor kesehatan. Tujuannya agar program perlindungan dapat berjalan optimal dan RSUD memiliki sumber daya untuk menanggulangi biaya darurat,” tambahnya. (ADV)



