Manajemen PT MKC Tak Kembali Usai Izin Menelepon Kantor Pusat

Masyarakat Desa Tepian Langsat kecewa bukan kepalang. Pasalnya, perwakilan PT Multi Kusuma Cemerlang (MCK) yang menjadi lawan bicaranya meninggalkan ruangan saat para pihak ini menjalani mediasi di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, Kamis (28/11/2019).

Usai dicecar pertanyaan oleh masyarakat dan anggota DPRD Kutim terkait sengketa lahan perkebunan sawit swadaya masyarakat dan perusahaan perkebunan karet, PT MKC yang diwakili oleh Dedi selaku manajer site (area), meninggalkan ruang rapat secara sepihak tanpa pemberitahuan. Ia hadir bersama seorang pendamping hukum yang belum diketahui namanya.

“Perwakilan perusahaan sudah kabur pulang naik mobil hitam. Tadi alasannya mau buang air kecil,” ujar Edy Salam, petugas Pengamanan DPRD Kutim yang menyela jalannya rapat. Sontak masyarakat menyoraki perilaku perwakilan MCK dan menanyakan sikap lembaga legislatif.

Atas tindakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan menggelar konferensi pers tidak lama kemudian. Ia didampingi sejumlah anggota dewan lainnya, Uce Prasetyo, Masdari Kidang, Basti Sanggalangi, Dr. Novel Tyty Paembonan, Asmawardi dan Faizal Rahman.

“Ini sudah tindakan penghinaan kepada lembaga DPRD ini, saya minta ketua sidang mengambil tindakan tegas atas kejadian ini,” ucap Asmawardi, politisi Partai Amanat Nasional .

Senada dengan Asmawardi, legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Faizal Rachman yang juga hadir dalam rapat menyampaikan kekecewaan. Dikatakan, tindakan tersebut sangat mencoreng lembaga dewan perwakilan rakyat.

“Ini kejadian pertama kali terjadi di Kutai Timur, di mana saat rapat masih berlangsung pihak perusahaan pergi tanpa ada komunikasi. Bisa dibilang ini penghinaan bagi DPRD Kutim,”  tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan yang memimpin jalannya rapat pun menutup agenda yang menghadirkan Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional Kutim dan Polres Kutim tersebut.

“Kalau sudah kabur begitu apa lagi yang sudah mau dibahas. Kami juga kecewa dengan sikap perusahaan. Namun, dibalik perilaku itu kami akan terus berupaya menyelesaikan perkara ini dengan berkoordinasi dengan perangkat daerah, termasuk bupati dan dinas terkait,” tegasnya.

Masyarakat Desa Tepian Langsat tepatnya di SP 8, Kecamatan Bengalon, mengadukan tindakan perusahaan yang dianggap menggusur lahan perkebunan sawit warga. Dengan dalih memegang ijin Hutan Tanam Industri (HTI) yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan, alat berat perusahaan terus menggerus pohon sawit kebun swadaya masyarakat.

Kejadian ini diakui warga semakin meruncing sejak sengketa antara masyarakat yang mendiami kawasan transmigrasi sesuai keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur beberapa tahun silam. (*)

Penulis: Ahmad Ardan

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]