DPRD Kutim Soroti Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan

PELAKSANAAN Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 mendapat sorotan dari lembaga legislatif. Partisipasi masyarakat dalam agenda tahunan itu dinilai harus diatur agar tak melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengatakan, harus ada kebijakan tegas agar prokes kala musrenbang ditegakkan. Kendati demikian, ia menyatakan keterlibatan masyarakat desa maupun pemerintah desa dan kecamatan disebut krusial.

“Saya memantau untuk kegiatan musrenbang kali ini harus dipikirkan terkait partisipasi publiknya. Perwakilan masyarakat yang cukup representatif saja bisa hadir misalnya,” ujar Arfan dalam Musrenbangcam Rantau Pulung yang dipimpin Bupati Kutim Ardiansyah, Selasa (9/3/2021).

Senada, anggota DPRD Kutim Hasna mengatakan pelaksanaan musrenbang tetap harus memperhatikan prokes Covid-19 untuk pencegahan penyebaran virus corona.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah melalui OPD terkait soal penerapan prokes. Sayang sekali jika karena musrenbang upaya penanggulangan pandemi Covid-19 pemerintah daerah justru terbuang sia-sia,” kata dia.

Ia menambahkan, pemerintah desa dan kecamatan dapat dengan bijak mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat. Termasuk dalam kegiatan musrenbang tingkat kecamatan yang digelar masih dalam suasana pandemi.

Ketua DPRD Kutim Joni juga tampak hadir dalam Musrenbangcam Rantau Pulung. Selain itu, hadir pulang anggota DPRD Kutim lainnya seperti Dr. Novel Paembonan dan Fitri. (Adv)

Editor: Basir Daud

Zeen Subscribe
A customizable subscription slide-in box to promote your newsletter
[mc4wp_form id="314"]