DPRD Kutai Timur menggelar Sidang Paripurna ke-XII dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (TTBK) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (29/4/2021).
Sidang itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan dan dihadiri anggota dewan lainnya. Hadir pula Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang beserta sejumlah pimpinan OPD. Dengan disetujuinya Raperda tersebut, maka status PDAM Tirta Tuah Benua Kutim otomatis nanti harus menyesuaikan diri atau berubah status menjadi Perumda Air Minum TTBK.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Yuli Sa’Pang mengungkapkan, setelah persetujuan Raperda ini menjadi Perda, pihaknya mendorong agar kedepan Perumda Air Minum TTBK dan Pemerintah bisa melaksanakan tugas selanjutnya dengan sebaik-baiknya.
“Karena dari hasil kajian dan studi banding yang kami lakukan terkait Perumda air minum ini, ada penyertaan modal yang akan diberikan kepada Perumda Air Minum TTBK, yang harus direalisasikan setiap tahunnya oleh pemerintah secara jelas. Dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dasar. Terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat di 18 kecamatan,” terang Yuli.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap setelah pengesahan perda, kedepan Perumda Air Minum TTBK bisa mewujudkan harapan dan impian masyarakat di sejumlah Kecamatan. Agar kedepan permasalahan kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama ditengah masyarakat.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengatakan, setelah disetujuinya Raperda Perumda Air Minum TTBK untuk menjadi Perda, maka peningkatan status PDAM Kutim jadi sebuah keharusan yang mesti segera dilaksanakan.
“Harus ditingkatkan dengan nomenklatur yang berlaku. Sesuai dengan pasal-pasal (regulasi) yang ada didalamnya. Tapi proses tidak langsung, namun secara bertahap. Salah satu perubahannya, bakal ada penambahan direksi di Perumda Air Minum TTBK,” kata Kasmidi. (Adv)
Editor: Basir Daud



