FRAKSI Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kutai Timur (Kutim) menilai perencanaan daerah ke depan perlu mengacu pada pada regulasi terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis berkelanjutan.
Dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kutim, Rabu (21/4/2021), juru bicara Fraksi AKB Apansyah mengatakan RPJMD Kabupaten Kutim 2021-2026 harus memperhatikan rencana target pencapaian pada tujuan pembangunan berkelanjutan, daya dukung, daya tampung daerah dan isu-isu strategis serta permasalahan daerah terkait.
“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memahami bahwa tahapan sebelum penyusunan Ranwal RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 telah melewati tahapan penyerapan aspirasi masyarakat dan Msurenbang RPJMD, sehingga diharapkan tidak lagi hal terkait kepentingan masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang telewatkan,” tutur Apansyah.
Apansyah menambahkan, diketahui bersama bahwa Visi Kabupaten Kutim 2021-2026 yaitu Menata Kutim Sejahterah untuk Semua, dimaksudkan agar seluruh kepentingan masyarakat Kutim dapat diakomodir dan diwujudkan dalam bentuk nyata.
“Frakasi Amanat Keadilan Berkaraya memahami bahwa menyusun rencana pembangunan dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum juga uasi ini bukanlah suatu hal yang mudah, terlebih untuk mengakomodir semua kepentingan masyarakat yang sangat majemuk,” jelasnya.
Namun, kata Apansyah, dalam konsep demokrasi, ketika tahapan dalam penyusunan rencana pembangunan telah diajalankan sebagaimana mestinya, maka aspirasi yang terserap adalah mewakili kepentingan seluruh masyarakat Kutim.
“Hal yang penting tidak hentinya selalu Fraksi Amanat Keadilan Berkarya sampaikan adalah bahwa kepentingan rakyat hendaknya selalu dikedepankan,” imbuh Apansyah. (Adv)
Editor: Qadlie Fachruddin



