DPRD Kutai Timur mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda Kabupaten Kutim tentang Perumda Air Minum dan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin melalui Rapat Paripurna ke-12, Jumat (30/4/2021).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua, Yuli Sa’pang, menjelaskan sejumlah poin penting dalam raperda yang menyangkut permodalan perusahan air minum daerah itu.
“Pada intinya penyertaan modal, pernyataan modal ini akomodasinya 10 tahun tapi dibagi per tahun. Intinya kita buatkan payung hukumnya supaya penyertaan modal, bantuan langsung dari pusat itu bisa masuk ke daerah,” ucapnya.
Dengan penyertaan modal perusahaan yang dulu dikenal dengan PDAM tersebut, diharapkan air bersih dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
“Status PDAM ini kita tingkatkan sesuai dengan harapan dan tuntutan masyakarat. Mudah-mudahan dengan adanya anggaran dari pusat ini dapat membatu Pemerintah Kutai Timur, khusunya masyarakat Kutai Timur,” tutur Yuli Sa’Pang.
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan memberikan apresasi terhadap upaya pansus dalam penyusunan raperda tersebut. Ia memuji kinerja para koleganya lantaran berhasil mengodok dua Raperda inisiatif jadi Perda di tengah pandemi dan bulan Ramdahan.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman anggota DPRD Kutim yang telah bekerja maksimal di masa pandemi ini, Alhamdullilah bisa menyelesaikan dua Perda di bulan puasa ini. Perda tentang PDAM dan bantuan hukum untuk orang miskin,” ungkapnya. (Adv)
Editor: Qadlie Fachruddin



