SEBANYAK 11 desa di Kutai Timur (Kutim) akan segera dimekarkan. Proses terhadap pemekaran desa itu telah sampai pada tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kutai Timur.
Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan usai memimpin rapat paripurna di Sekretariat DPRD Kutim Bukit Pelangi, Selasa (4/5/2021).
“Nota pengantar Raperda tentang pemekaran desa ini sudah kita bahas, insyaallah 11 desa akan jadi desa definitif, ini akan terbentuk 2021,” ujar Arfan.
Adapun 11 desa tersebut antara lain, Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Miau Baru Utara.
“Sebenarnya banyak desa yang mengusulkan untuk dimekarkan, kita memang di DPRD sering di datangi desa terkait pemekaran desa ini. Kita tinggal bentuk Pansus untuk Rapeda desa ini. Pemekaran desa penting dilakukan sebagai salah satu solusi memeratakan pembangunan,” tutur Arfan.
Selain persiapan membentuk panitia khusus (Pansus), pihaknya juga akan memanggil dinas terkait serta lembaga dan tokoh masyarakat desa setempat. Hal ini diperlukan untuk mengumpulkan seluruh referensi dan data persiapan pemekaran. (Adv)



