WAKIL Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan menyampaikan kekesalannya terhadap lowongan kerja (Loker) salah satu perusahaan di Kecamatan Kaliorang yang menjadikan bahasa Mandarin sebagai syarat perekrutan. Ia pun berjanji akan memanggil pihak perusahaan terkait masalah tersebut.
“Dalam hal ini kita akan mengambil sikap dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan, guna meminta penjelasan dan memberikan arahan terkait permasalahan ini,” terang Arfan kepada awak media, Sabtu (05/06/2021).
Arfan menilai, kurang tepat jika bahasa Mandarin menjadi syarat perekrutan. Sebab kehadiran perusahaan swasta di Kutim sejatinya untuk menyerap tenaga kerja lokal. Apalagi posisi operator yang ditawarkan dalam loker tersebut adalah pekerjaan yang kemampuannya juga sudah dimiliki oleh banyak pekerja lokal.
“Bila persyaratan tersebut terbukti diberlakukan, berarti terdapat penggiringan agar pelamar asing yang menguasai bahasa Mandarin yang memenuhi persyaratan untuk melamar,” terangnya.
“Memang sudah ada kesepakatan yang muncul untuk berinvestasi, tapi tatanan yang sudah ada di Kutai Timur jangan sampai dirusak,” pungkasnya.
Surat edaran tentang lowongan pekerjaan (loker) dengan persyaratan wajib menguasai bahasa Mandarin, mendadak menjadi sorotan, usai tersebar luas di media sosial. Perusahaan itu yakni PT Kobexindo Cement yang bergerak di pertambangan semen di Kaliorang.
Dalam edaran itu, tertera dengan jelas terkait persyaratan untuk lowongan operator mixer dan operator mesin agregat yang masing-masing sebanyak 3 orang dengan ketentaun harus menguasai bahasa Mandarin. Surat tersebut diterbitkan pada 27 Mei 2021 dengan batas waktu 05 Juni 2021. (Adv)



