KETUA Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, Narkotika, Fisikotrapika dan Zat Adiktif Lainnya, Sobirin Bagus, menjelaskan pihaknya telah memuat secara rinci upaya pencegahan penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Raperda ini memuat 13 bab dan 48 pasal yang mengulas secara rinci mengenai segala upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan napza, dimana terkait pencegahan dimulai dari satuan terkecil yaitu keluarga yang diatur pada pasal 10 menyusun pencegahan pada lingkungan masyarakat sebagaimana diatur pada pasal 11, 12, 13 hingga sampai dengan pasal 16,” kata Sobirin Bagus, Rabu (9/6/2021).
Ia melanjutkan, upaya pencegahan melalui satuan pendidikan diatur pada pasal 17 dan 18, mengatur pencegahan melalui organisasi kemasyarakatan pada pasal 19 sampai pasal 22, mengatur pencegahan melalui instansi pemerintahan lembaga pemerintahan daerah dan DPRD.
“Selanjutnya metode pencegahan juga diatur dalam Raperda ini pada pasal 23 mulai usaha, tempat usaha, hotel, penginapan dan tempat hiburan. Lebihlanjut dalam pasal 24 diatur tentang pencegahan melalui rumah kost dan atau asrama, pencegahan melalui tempat ibadah diatur pada pasal 25, pencegahan melalui media massa diatur dalam pasal 26 jika menilik dari serangkaian pasal yang mengatur tentang upaya pencegahan tersebut maka seluruh lini dari yang terkecil sampai yang terbesar telah disentuh di dalam Raperda ini,” ungkap Sobiri.
Raperda ini juga memuat masalah penanggulangan sebagaimana diatur pada pasal 27 hingga pasal 30, masalahkalah rehabilitasi juga merupakan fokus dari Raperda ini yang juga telah diatur pada pasal 31 hingga sampai 36 sehingga secara terperinci, Raperda ini telah memuat segala hal terkait pencegahan dan penanganan atau perehabilitasi yang menjadi fokus dari program P4GN dan kemudian menjadi dasar disusunnya peraturan Raperda ini,” jelasnya.
Untuk masalah pendanaan hingga laporan monitoring dan evaluasi, kata dia, juga telah diatur secara rinci dalam Raperda tersebut. Keterlibatan masyarakat dan komponen pemanfaatan sistem informasi untuk membantu terlaksananya tujuan dasar dari pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan napza juga telah diatur dalam Raperda.
“Raperda ini telah mengatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang mungkin saja terjadi dalam proses pelaksanaan Raperda ini, nantinya secara resmi akan menjadi Perda, sehingga antara dasar hukum yang menjadi landasan Raperda ini hingga penjabaran pasal demi pasal yang terdapat dalam batang tubuh dari Raperda yang telah berjalan,” imbuhnya. (Adv)



